Polisi Tembak Polisi
Surat Kuasa Dicabut, Deolipa Yumara dan Boerhanuddin Layangkan Gugatan Ke Bharada E
Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin akan melayangkan gugatan terkait surat kuasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Bharada E
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin akan melayangkan gugatan atas pencabutan kuasa kepada kliennya.
Diketahui Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (15/8/2022).
Hal itu pun dibenarkan oleh mantanpengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
"Iya, gugatan ini terkait pencabutan surat kuasa," tutur Deolipa Yumara dalam pesan singkat, Senin (15/8/2022) dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin mengunggat Bharada E, pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Baca juga: Misteri Sidik Jari Ferdy Sambo di TKP Kasus Brigadir J, Bharada E Ungkap Aksi Bos saat Pegang Pistol
Olif panggilan akrab Deolipa menerangkan gugatan itu akan dilayangkan sekira pukul 12.00 WIB siang ini.
"Tergugat I Bharada Richard Eliezer, tergugat II pengacara Ronny, dan tergugat III, Kapolri - Kabareskrim Mabes Polri." ucapnya.
Sebelumnya, tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanudin sebagai pengacaranya dan resmi menunjuk tim kuasa hukum yang baru.
Adalah Ronny Talapessy dan tim yang ditunjuk langsung oleh orangtua dan Bharada E sebagai pengacara baru menggantikan Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Baca juga: Pengacara Baru Ungkap Alasan Bharada E Copot Deolipa, Sindir Cari Panggung Daripada Dampingi Klien
Polri Benarkan Pencabutan Kuasa
Bareskrim Polri membenarkan bahwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah mencabut surat kuasa terhadap dua pengacaranya yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pencabutan surat kuasa tersebut dibuat oleh Bharada E.

"Iya betul. Pengacara bukan mengundurkan diri, tapi kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa," ujar Andi kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).
Andi menuturkan bahwa Deolipa dan Boerhanuddin sejatinya merupakan pengacara yang ditunjuk oleh penyidik Polri.
Baca juga: Cabut Kuasa Deolipa Yumara & Boerhanudin, Bharada E Ungkap 3 Alasan, Pertama Gara-gara Cari Panggung
Tujuannya, mereka mendampingi pemeriksaan Bharada E seusai pengacara sebelumnya mengundurkan diri.