Polisi Tembak Polisi

Tak Ragu Ultimatum Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bongkar Kelicikan Putri Candrawathi: Biar Sadar

Pengacara keluarga Brigadir J, siapkan laporan balik kepada Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam waktu 1x24 jam

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: khairunnisa
iNews Official/Tribunnews
Kamaruddin sebut skenario dibalik Irjen Ferdy sambo dan Putri Candrawathi didramatisir oleh Staff ahi Polri. Pengacara keluarga Brigadir J itupun siapkan laporan balik kepada Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi dalam waktu 1x24 jam 

Isi Pasal 88 :

Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca juga: Dijerat Pasal Pembunuhan, Bharada E Terancam Hukuman Berat, LPSK Minta Tersangka Bongkar Rahasia

Pasal 27 UU No 11 Tahun 2008, UU Tentang Informasi dan Traksaksi Elektronik pada Bab VII Perbuatan Yang Dilarang :

Pasal 27

1.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

2.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

3.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

4.  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Kamaruddin sebut skenario dibalik Irjen Ferdy sambo dan Putri Candrawathi didramatisir oleh Staff ahi Polri
Kamaruddin sebut skenario dibalik Irjen Ferdy sambo dan Putri Candrawathi didramatisir oleh Staff ahi Polri (iNews Official/Tribunnews)

Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 :

1. Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

2. Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Baca juga: Curiga 25 Polisi dan Ferdy Sambo Sekongkol Tutupi Kematian Brigadir J, Kamaruddin : Jahat Itu !

Kamaruddin Simanjuntak kembali memperingati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya memiliki kesempatan 1x24 jam, untuk meminta permohonan maaf serta mencabut fitnah yang keduanya lontarkan mengenai mendiang Brigadir J maupun keluarga.

“Sebelum batas kesabaran saya selaku kuasa hukum habis, dan sore ini saya lagi menyusun surat kuasa untuk segera ditandatangani. Minggu depan, hari ini atau hari Selasa saya antarkan ke Polreskrim Polri,” sambungnya.

Tak bosan-bosan Kamaruddin memperingatkan kembali, dalam kesempatan 1x24 jam agar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi serta masing-masing pengacara keduanya agar segera bertobat dan meminta maaf kepada Brigadir J, keluarga, institusi Polri dan 270 juta penduduk Indonesia.

Baca juga: Misteri Permohonan Terakhir Brigadir J Sebelum Didor, Ferdy Sambo Desak Bharada E : Woy Tembak Dia

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved