Polisi Tembak Polisi

Tolak Permohonan Perlindungan Putri Chandrawathi, Ini Alasan Pertimbangan LPSK: Membingungkan!

berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Putri Candrawathi ditolak permohonannya

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Twitter
LPSK menolak permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi. Pertimbangan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan kepada istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Keputusan tersebut diambil setelah LPSK melakukan sejumlah asesmen.

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, menurutnya Susilaningtias, pertimbangan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Tolak Tawaran Perlindungan dari LPSK: Maaf, Kami Gak Percaya!

Kemudian, kata Susilaningtias, pada hari berikutnya permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya, Hanis & Hanis Advocate.

Susilaningtias mengungkapkan permohonan perlindungan juga berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/D/1630/VII/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

"Dengan terduga pelaku saudara Nofriansyah Yosua terkait dugaan tindakan pidana kejahatan terhadap kesopanan dan perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dan/atau kekerasan seksual berdasarkan pasal 289 KUHP dan/atau pasal 335 KUHP yang dilaporkan pada Polres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 dan 9 Juli 2022," jelasnya.

Lebih lanjut, Susilaningtias menjelaskan pihaknya juga telah menemui Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 dan mengundang untuk melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dipidana karena dugaan laporan bohong soal kasus pelecehan di rumah dinas
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terancam dipidana karena dugaan laporan bohong soal kasus pelecehan di rumah dinas (Kolase Tribun Bogor/istimewa)

"LPSK menyatakan pemohon (Putri Candrawathi) tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan pada itikad baik," jelasnya.
 
Susilaningtias pun menegaskan Putri Candrawathi untuk saat ini tidak berada dalam kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam peradilan pidana.

Baca juga: Tak Ragu Ultimatum Ferdy Sambo, Pengacara Brigadir J Bongkar Kelicikan Putri Candrawathi: Biar Sadar

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.

Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) (Foto Via Tribun Medan)
Setelah itu, Susilaningtias memberikan beberapa rekomendasi kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kondisi psikologis dari Putri Candrawathi.

Pertama, Pusdokkes Polri memberikan rehabilitasi medis atau psikiatri kepada Putri agar pulih mentalnya dan dapat memberikan keterangan soal kasus tewasnya Brigadir J.

Kedua, Irwasum melakukan pemeriksaan atas dugaan ketidakprofesional dalam upaya menghalangi-halangi proses hukum dan terkait penerbitan dua laporan polisi soal dugaan tindak pidana pelecehan seksual serta dugaan percobaan pembunuhan.

"Kami berharap Kapolri berupaya untuk menentukan langkah-langkah untuk menjamin ketidakberlangsungannya hal yang serupa yang terjadi dalam kasus ini," katanya.

Baca juga: Akhirnya Dibongkar Ferdy Sambo, Ternyata Putri Tahu Brigadir J Dibunuh, Cerita di Kamar Tidur Bohong

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengaku bahwa pihaknya telah ragu sejak awal apakah Putri Candrawathi, butuh perlindungan.

Hasto menyebut adanya keraguan dari pihaknya saat tidak jelasnya status hukum dari Putri Candrawathi.

Selain itu, Hasto juga mengungkapkan pihaknya meragukan terkait sosok yang melaporkan perlindungan itu apakah Putri Candrawathi atau orang lain.

"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenarnya apakah Bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK atau sebenarnya ada yang mengajukan itu bukan Bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," tuturnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut, katanya, LPSK pun kini telah membatalkan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: Hendak Temui Putri Candrawathi yang Berurai Air Mata, Bharada E Kena Bentak Sosok Ini

Hal ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (12/8/2022) yaitu tidak ditemukan tindak pidana terhadap laporan dugaan pelecehan seksual pada 8 Juli 2022 di rumah Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta Selatan.

Selain itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian juga telah menyampaikan bahwa laporan dari Putri Candrawathi masuk sebagai obstruction of justice.

"Sampai kemarin juga belum jelas (status Putri). Nah sekarang setelah jelas ya tentu LPSK tak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan yakni ibu PC ini korban atau berstatus lain," jelasnya.

Baca juga: Terkuak, Sosok Ini Minta Bharada E Jangan Ikut Campur Saat Putri Candrawathi Ada di Magelang

Lebih lanjut, Hasto menegaskan tidak dapat memberikan perlindungan kepada Putri karena istri Ferdy Sambo tersebut acuh tak acuh terkait peristiwa yang terjadi.

Ditambah, katanya, Putri juga sulit dimintai keterangan oleh LPSK.

"Sikap ibu PC yang seperti tidak tahu-menahu, tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya. Digali keterangannya kan enggak pernah bisa," katanya.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved