Polisi Tembak Polisi

Beri Pengamanan hingga Penguatan Spiritual, LPSK Bakal Kirim Rohaniwan untuk Bharada E

LPSK bakal memberikan penanganan spritual kepada Bharada E dengan mendatangkan rohaniwan.

Tayang:
Editor: Vivi Febrianti
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Akhirnya Bharada E mendapat perlindungan darurat dari LPSK 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan, pihaknya bakal memberikan penanganan spritual kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dengan mendatangkan rohaniwan.

"Satu perlindungan fisik, kemudian ada perlindungan sebagai JC, ada pendampingan."

"Kami juga menyediakan rohaniawan untuk Bharada E jika dibutuhkan, karena butuh untuk penguatan spiritual," kata Susi kepada awak media di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (18/8/2022).

Kendati begitu, kata Susi, fasilitas tersebut hanya diberikan jika Bharada Eliezer atau tim kuasa hukum membutuhkan.

Hal itu juga sebelumnya sudah sempat disinggung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

Dia mengatakan, selama Bharada Eliezer menjadi justice collaborator, maka yang bersangkutan akan mendapatkan perlindungan khusus dari LPSK. Termasuk, perlindungan mental dan psikis.

Baca juga: Nasib Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Ditentukan Besok, Polri: Nanti Disampaikan Timsus

"Jadi perlindungan untuk Bharada E, itu pertama, penebalan (pengamanan) di rutan, pasang CCTV portable, suplai logistik, mengecek steril udara, pemeriksaan rutin dokter/psikolog dan datangkan rohaniwan," beber Edwin.

Sebelumnya, LPSK memutuskan mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan oleh Bhaharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Dengan dikabulkannya permohonan justice collaborator tersebut, kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Bharada Eliezer kini menerima perlindungan penuh dari LPSK.

Keputusan ini juga sekaligus mencabut perlindungan darurat yang sebelumnya diberikan LPSK kepada Bharada Eliezer.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut."

"Kami sampai pada keyakinan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang justice collaborator," tutur Hasto dalam konferensi pers di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Terkuak DNA Putri Candrawathi Ada di TKP Pembunuhan, Nasib Istri Ferdy Sambo Ditentukan Besok

Salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan menerima permohonan justice collaborator, adalah karena Bharada Eliezer bukan pelaku utama.

Dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua, Bharada Eliezer menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama."

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved