Polisi Tembak Polisi
Reaksi Bharada E Digugat Rp 15 Miliar oleh Deolipa Yumara, Ronny Talapessy: Kita Lagi Kesusahan
Ronny Talapessy menyebut kliennya, Bharada E kaget sekaligus tak menyangka mantan pengacaranya, Deolipa Yumara menggugat Rp 15 miliar.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ronny Talapessy ungkap reaksi kliennya, Bharada E saat digugat Rp 15 miliar oleh Deolipa Yumara.
Ia mengatakan bahwa Bharada E kaget sekaligus tak menyangka.
Apalagi saat ini, Ronny Talapessy mengklaim Bharada E sedang kesusahan dengan kasus Brigadir J.
"Saya kasih tahu (mengenai gugatan Deolipa), Bharada E cuma geleng-geleng kepala," kata Ronny saat dihubungi, Kamis (18/8/2022).
Bharada E merupakan satu dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ronny Talapessy menyebut kliennya saat ini masih fokus terkait perkara yang menjeratnya.
Bharada E hanya tidak percaya soal gugatan yang dilayangkan terhadapnya.
"Iya, nggak menyangka gitu, kita lagi kesusahan gitu (mengikuti proses kasus Brigadir J)," ucapnya.
Meski begitu, Ronny Talapessy tak ambil pusing mengenai gugatan itu.
Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan Deolipa Yumara merupakan haknya.
"Itu hak dia, monggo kalau mau gugat," jelasnya.
Baca juga: Waduh ! Gugatan Naik Jadi Rp 25 Triliun, Deolipa Yumara Ngaku Sukses Ungkap Pengakuan Bharada E
Sebelumnya, Eks pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara dan M. Boerhanuddin resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/8/2022) buntut pencabutan kuasa.
Gugatan Deolipa terdaftar di PN Jaksel dengan nomor perkara 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Deolipa menyebut pencabutan kuasa sebagai pengacara terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J itu merupakan perbuatan hukum.
"Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih," kata Deolipa Yumara.
Deolipa menerangkan total ada tiga tergugat yang dicantumkan dalam gugatannya.
Baca juga: Bharada E Jadi Tumbal Ferdy Sambo, Kehidupan Asli Eliezer Diungkap Pengacara : Jauh dari Kemewahan
Mereka adalah Bharada E, Ronny Talapessy selaku pengacara baru Bharada E, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Intinya alasan kami menggugat adanya suatu dugaan penandatanganann surat kuasa baru, penandatangan pebcabutan kuasa di bawah tekanan yang pertama," sambungnya.
Faktor kedua, beber Deolipa, surat pencabutan kuasa tersebut cacat formil sebab pencabutan itu tidak ada alasan apapun.
"Yang ketiga adanya pengosongan tanda tangan atau dugaan tanda tangan palsu," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Tidak Menyangka Digugat Rp 15 Miliar oleh Eks Pengacaranya Deolipa Yumara