Ini Cara dan Syarat Menukar Uang Baru Emisi 2022 Online, Melalui Aplikasi Pintar

Syarat menukar uang baru emisi 2022 (UU TE 2022) secara online melalui Aplikasi Pintar harus melalui beberapa tahapan melalui laman pintar.bi.go.id

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Tribun Malang
Ilustrasi uang Simak Cara penukaran uang baru 2022 via online melalui Aplikasi Pintar, ini syarat dan ketentuannya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia resmi meluncurkan uang kertas baru emisi 2022 (UU TE 2022), Kamis (18/8/2022) kemarin.

Adapun cara dan syarat menukar uang baru 2022 secara online melalui Aplikasi Pintar.

Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) secara resmi berlaku dan dikeluarkan serta diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT RI ke 77.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, masyarakat dapat menukarkan uang baru emisi 2022 secara online melalui kas keliling yang diakses di Aplikasi Pintar lewat laman pintar.bi.go.id.

Adapun uang baru emisi 2022 ini terdiri atas pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.

Baca juga: Jelang Hari Raya Idul Fitri, Simak Cara Tukar Uang Baru Lewat Aplikasi PINTAR, Ada Ketentuannya

Berikut cara menukarkan uang baru emisi 2022:

Cara Tukar Uang Baru Online di Aplikasi Pintar

- Buka laman resmi PINTAR di https://pintar.bi.go.id/ atau klik di sini 

- Pilih "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling"

- Kemudian "Pilih Provinsi" sesuai domisili

Baca juga: Tidak Hanya Suku Tidung, Ini 9 Pakaian Adat yang Ada pada Uang Baru Pecahan Rp 75.000

- Setelah memilih provinsi, klik "Lihat Lokasi"

- Sistem akan memunculkan beberapa opsi lokasi kas keliling terdekat.

Pilih salah satu lokasi dengan klik tombol "Pilih" berwarna hijau

- Anda akan mendapatkan kuota penukaran, jika penuh maka pemesanan tak bisa dilakukan.

Jika kuota tersedia, maka Anda harus mengisi kolom identitas seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, dan email.

Baca juga: Syarat dan Cara Penukaran Uang Baru Rp 75.000 di Bank Indonesia

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved