Polisi Tembak Polisi
2 Bukti Terbongkar ! Tersangka Putri Candrawathi Kepergok Lakukan Ini di TKP Pembunuhan Brigadir J
Terkait dengan barang bukti yang didapatkan timsus guna menjerat Putri Candrawathi, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi
Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
"Berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, kedua berupa CCTV di Saguling dan dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik diperoleh dari pos satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari rencana pembunuhan Yoshua," ungkap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib Bayinya? Sosok Ini Siap Mengadopsi
Lantaran hal tersebut, Putri Candrawathi pun dikenakan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Kuat Maruf, Bripka RR.
Yaitu pasal kasus pembunuhan berencana.
"Pasal yang kami persangkakan pada PC adalah Pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi nyatanya tak langsung ditahan.
Terkait hal tersebut, polisi punya alibi.
"Seyogyanya, kemarin bu PC diperiksa tapi karena ada surat sakit, ditunda, walaupun ditetapkan sebagai tersangka. Sambil berkoordinasi dengan dokter, status akan ditetapkan berikutnya. Belum (ada penangkapan atau penahanan terhadap ibu PC). (Saat ini) di kediaman, di rumah," ungkap Komjen Pol Agung Budi Maryoto.(*)