Polisi Tembak Polisi
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anaknya
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak berkata kalau dirinya ia mengadopsi anak bungsu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Kamaruddin mengatakan, terkait nasib anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang masih kecil, seharusnya tak menjadi penghalang bagi penyidik.
Ia lalu membandingkan dengan nasib Brigadir J.
"Tapi jangan gara-gara anak kepastian hukum tidak tercapai, terus bagaimana dengan anak klien saya sudah mati, terus mereka fitnah," ujar Kamaruddin.
"Kan enggak boleh memfintah orang mati," imbuhnya.
Tim khusus (Timsus) Polri telah mengumumkan nama baru sebagi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Perannya Melebihi Jenderal Senior, Sosok Ferdy Sambo Sampai Dijuluki Mahfud MD Polisi Bintang 5
Dalam jumpa pers pada Jumat (19/8/2022) siang, Timsus mengumumkan penetapan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan penetapan tersangka terhadap Putri didasari pada beberapa pemeriksaan yang dilakukan.
"Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation termasuk alat bukti yang ada," kata Agung.
Dengan begitu, pihak kepolisian telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
Kendati untuk prasangka pasalnya, Agung belum membeberkan secara lebih detail.
"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan,” tukas Agung.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak Redam Keresahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Siap Adopsi Sang Balita