Polisi Tembak Polisi

Kesaksian Terbaru Bharada E Dibongkar Komnas HAM, Aksi Ferdy Sambo saat Eksekusi Brigadir J Terkuak

Setelah penembakan terhadap Brigadir J, Bharada E bersaksi bahwa Ferdy Sambo memanggil dua tersangka lainnya yakni Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Tayang:
Editor: khairunnisa
kolase TribunBogor
Bharada E akhirnya beri kesaksian terbaru kepada Komnas HAM. Dalam kesaksian tersebut terungkap siasat Ferdy Sambo dalam menghabisi nyawa Brigadir J 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Bharada E akhirnya blak-blakan mengurai kesaksian terbaru terkait kekejaman Ferdy Sambo.

Fakta itu disampaikan Bharada E kepada Komnas HAM.

Hingga akhirnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun membukanya kepada publik.

Dikutip dari Tribunnews.com, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada dugaan Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat insiden berdarah di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut berdasarkan keterangan yang diungkap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat diperiksa Komnas HAM.

Baca juga: Tawarkan Putri Candrawathi Jadi Justice Collaborator, LPSK: Kalau Mau Melawan Suaminya

Kepada Komnas HAM, Bharada E mengaku Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

"Ketika kami memeriksa Richard dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan. Dua tembakan ke Yosua," kata Taufan seperti dilihat Tribunnews dalam kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).

Menurutnya, hal berbeda diperoleh Komnas HAM saat melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo.

Saat itu, dia tidak secara gamblang mengakui bahwa turut ikut menembak Brigadir J hingga tewas.

"Dia (Ferdy Sambo) tidak secara terbuka mengatakan itu tapi dia mengatakan dia yang perintahkan Richard atau Bharada E untuk melakukannya," katanya.

kecurigaan Komnas HAM, Bharada E jadi tumbal Ferdy Sambo, pengacara beberkan sosok Eliezer
kecurigaan Komnas HAM, Bharada E jadi tumbal Ferdy Sambo, pengacara beberkan sosok Eliezer (kolase Youtube Kompas TV)

Setelah penembakan itu, kata Taufan, Bharada E bersaksi bahwa Ferdy Sambo memanggil dua tersangka lainnya yakni Kuwat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Saat itu, Eks Kadiv Propam Polri itu memerintahkan ketiganya untuk melakukan sejumlah tindakan seusai instruksinya.

"Setelah itu dia memerintahkan atau memanggil KM, RR, dan Richard itu untuk dikasih arahan bahwa kalian harus melakukan ini ini dan ini. Itu diakuinya," katanya.

Baca juga: Di Balik Sakitnya Putri Candrawathi, Pakar Ini Cium Aroma Drama Istri Ferdy Sambo : Taktik Kampungan

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka masing-masing atas nama eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Ferdy Sambo Bharada Richard Eliezer atau Bharada E; ajudan Ferdy Sambo Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR; dan sopir Putri Candrawathi Kuat Ma'ruf.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved