Polisi Tembak Polisi

Tawarkan Putri Candrawathi Jadi Justice Collaborator, LPSK: Kalau Mau Melawan Suaminya

LPSK Edwin Partogi Pasaribu mempertanyakan apakah Putri Candrawathi bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau tidak.

Editor: Vivi Febrianti
kolase TribunnewsBogor.com
Putri Candrawathi ditawarkan jadi justice collaborator untuk lawan Ferdy Sambo. 

Lantas, tersangka kelima dan teranyar adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."

Baca juga: Beberapa Menit Jelang Brigadir J Dieksekusi, Bharada E Lihat Putri Nangis di Ruang Rapat Ferdy Sambo

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang. 

Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.(Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul LPSK: Kalau Putri Candrawathi Mau Lawan Suaminya, Silakan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved