Polisi Tembak Polisi
20 Menit Mencekam Skenario Brigadir J Dibunuh, Bharada E Kaget Ada Putri Candrawathi di Ruang Ini
Terkait motif Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir J, sang tersangka kasus pembunuhan itu mengaku tidak tahu menahu.
Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J mendapat respon positif dari Bharada E.
Diakui Bharada E, dengan ditetapkannya istri mantan Kadiv Propam Polri itu jadi tersangka, maka jalannya untuk menapaki pengadilan akan semakin mudah.
Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy menyebut, kliennya adalah korban yang diperintahkan atasan, yakni Ferdy Sambo untuk membunuh Brigadir J secara sadis.
Tak cuma Ferdy Sambo, diketahui Bharada E, Putri Candrawathi juga turut dalam rencana jahat itu.
"Dengan ditingkatkannya status tersangka saudari PC, ini akan membantu klien kami untuk di proses persidangan. Karena ini suatu rangkaian peristiwa hukum yang saling berkaitan. Kita harapkan ke depannya, dengan kasusnya ini semakin terang benderang, membuat klien saya mendapat keadilan. Karena Bharada E ini adalah pangkat rendah, (pembunuhan) berdasarkan perintah," ungkap Ronny Talapessy dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan Youtube TV One News, Sabtu (20/8/2022).
Mengurai kesaksian sang klien, pengacara Bharada E blak-blakan.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anaknya
Bak lega akan penetapan tersangka Putri Candrawathi, Bharada E kini bisa semakin terus terang.
Diakui Bharada E, ia memang melihat Putri Candrawathi ada di TKP pembunuhan Brigadir J.
"Diketahui klien saya, saudari PC ini memang ada di rumah Saguling dan ada juga di TKP. Itu yang menurut klien saya, bahwa rangkaian ceritanya, ibu ini ada di lokasi," imbuh Ronny Talapessy.
Tak cuma ada di TKP, sebelumnya Putri Candrawathi juga terlihat ada di ruangan rapat di rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Saguling.
Fakta itu diketahui Bharada E sebab ia sempat dipanggil oleh Ferdy Sambo untuk datang ke lantai tiga rumah pribadinya.

Ternyata di ruangan rapat itu sudah ada Putri Candrawathi.
"Ada proses waktu di lantai tiga, ketika klien saya dipanggil. Ketika klien saya dipanggil di ruangan rapat, ternyata memang ada ibu PC. Membicarakan mengenai tentang almarhum Yoshua. Waktunya sangat pendek. Klien saya ini menerima perintah, kemudian sampai di TKP kurang dari 20 menit," kata Ronny Talapessy.
Kala itu, Bharada E hanya melihat keberadaan Putri Candrawathi di ruangan tersebut.
Baca juga: Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Tegas Ancam Libas Jenderal yang Main-main : Ini Pertaruhan Kita !
Tak cuma ada Putri Candrawathi, di ruangan itu juga diungkap Bharada E ada Ferdy Sambo dan ajudannya, Bripka RR.
Beberapa menit usai dipanggil, Bharada E pun langsung diperintahkan untuk mengeksekusi Brigadir J.
"Klien saya tidak berbicara, tapi klien saya melihat bahwa ibu PC ada di lantai tiga (rumah pribadi). Pertemuannya itu, Ibu PC, Pak FS, saudara RR. Waktu masuk ke ruangan, dia (Bharada E) tidak melihat ibu PC, waktu duduk di sofa dia melihat ada ibu PC. Sampai di TKP pun ada ibu PC," pungkas Ronny Talapessy.

Terkait motif Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir J, sang tersangka kasus pembunuhan itu mengaku tidak tahu menahu.
Karena hal itu, Ronny Talapessy meminta agar Bharada E jangan dijadikan kambing hitam atas kasus ini.
"Kami melihat, jangan sampai saudara Bharada E ini yang jadi kambing hitam, jangan karena dia pangkat paling rendah. Dalam proses ini dia tidak punya pilihan lagi, perintah (pembunuhan) itu datang terakhir," akui Ronny Talapessy.
Baca juga: Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati Tapi Belum Ditahan, Pengacara Brigadir J Curigai Ada Sesuatu
Di momen pertemuan singkat yang hanya berlangsung kurang dari 30 menit, Bharada E sempat menganalisa gestur Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Ternyata sebelum Brigadir J dieksekusi, Putri Candrawathi sempat menitikkan air mata.
Melihat gelagat tak biasa istri bosnya itu, Bharada E terkejut.
Pun kala melihat Ferdy Sambo marah tanpa sebab.
Mengurai cerita yang disampaikan Bharada E, Ronny Talapessy enggan blak-blakan lebih jauh.
Sebab terkait peristwa Putri Candrawathi menangis jelang Brigadir J ditembak itu akan dijadikan bukti pamungkas Bharada E di persidangan.
Baca juga: 2 Bukti Terbongkar ! Tersangka Putri Candrawathi Kepergok Lakukan Ini di TKP Pembunuhan Brigadir J
"Waktu kejadian itu, ibu PC dalam keadaan menangis. Kemudian FS ini dalam keadaan marah. Nanti detailnya, ini akan jadi pembelaan di pengadilan," ungkap Ronny Talapessy.
"Menangis setelah eksekusi atau ketika merencanakan ?" tanya presenter.
"Sebelum, sebelum (pembunuhan Brigadir J)," imbuh Ronny Talapessy.
"Sempat terjadi cekcok mulut ?" tanya presenter.
"Nanti akan bicara keseluruhan (di pengadilan). Biarkan ini nanti, proses sebentar lagi. Biar semua keterangan saksi akan di pengadilan. Saya akan membela klien saya," ungkap Ronny Talapessy.

Timsus Blak-blakan
Sebelum Bharada E blak-blakan kepada sang pengacara, polisi sudah mengumumkan beberapa bukti terkait keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam konferensi pers pada Jumat (19/8/20220 siang, Timsus Kapolri akhirnya berhasil mendapatkan bukti akurat yakni berupa rekaman CCTV saat peristiwa dan sebelum serta sesudah kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J.
Seperti diketahui sebelumnya, CCTV di rumah Ferdy Sambo yang jadi TKP pembunuhan Brigadir J sempat dikabarkan hilang atau rusak.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Pengacara Brigadir J Siap Adopsi Anaknya
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital, yang sangat menggambarkan situasi, sebelum dan sesudah kejadian di Duren Tiga berhasil kami temukan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Bukti pamungkas itu didapat polisi usai melakukan pemeriksaan intensif terhadap istri Ferdy Sambo.
"Tadi malam sampai pagi sudah dilakukan pemeriksaan, bahwa ibu PC sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kapan diperiksa ? yang bersangkutan sudah kita periksa sebanyak tiga kali," ucap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

Hingga akhirnya timsus mendapatkan dua bukti yang menjerat Putri Candrawathi ke dalam kasus pembunuhan berencana.
Bukti CCTV tersebut rupanya merekam momen saat Putri Candrawathi ada di lokasi TKP dan rumah pribadinya saat pembunuhan Brigadir J dilaksanakan.
"Berdasarkan dua alat bukti, pertama keterangan saksi, kedua berupa CCTV di Saguling dan dekat TKP, yang selama ini menjadi pertanyaan publik diperoleh dari pos satpam, inilah yang menjadi barang bukti tidak langsung, yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling dan Duren Tiga dan melakukan kegiatan yang menjadi bagian dari rencana pembunuhan Yoshua," ungkap Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Baca juga: Bongkar Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Tegas Ancam Libas Jenderal yang Main-main : Ini Pertaruhan Kita !
Lantaran hal tersebut, Putri Candrawathi pun dikenakan pasal yang sama dengan sang suami, Ferdy Sambo dan dua tersangka lainnya yakni Kuat Maruf, Bripka RR.
Yaitu pasal kasus pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Pasal yang kami persangkakan pada PC adalah Pasal 340 subsider pasal 338, juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP," ujar Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.(*)