Polisi Tembak Polisi
Beda dengan Bharada E, Putri Candrawathi Sulit Jadi Justice Collaborator, LPSK: Dia Mau Lawan Suami?
Status Putri Candrawathi yang merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo disebut bisa mempersulit untuk justice Collaborator
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Peluang istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjadi justice collaborator kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, dinilai sangat kecil dan terbilang cukup sulit.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Hasto Atmojo mengatakan status Putri Candrawathi dengan Bharada E berbeda.
Pada kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada E telah ditetapkan menjadi justice collaborator.
"Karena apa? Walaupun yang bersangkutan ( Putri Candrawathi) nantinya ternyata bukan pelaku utama dalam tindak pidana tersebut, tetapi kalau kemudian terbukti bahwa pelaku utamanya adalah Pak Ferdy Sambo, tentu ada conflict of interest yang bersangkutan untuk menjadi justice collaborator," tutur Hasto.
Conflict of interest yang dimaksud Hasto adalah, Putri Candrawathi merupakan istri dari Irjen Ferdy Sambo yang juga merupakan tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Misteri Sakitnya Putri Candrawathi, Pakar Ingatkan Polisi Siasat Baru Tersangka Lakukan Malingering
Sementara, seperti diketahui, Bharada E merupakan ajudan Irjen Ferdy Sambo.
"Jadi itu perbedaan antara Bharada E dengan Ibu Putri, dalam kaitannya dengan status justice collaborator," ujar Hasto.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) Edwin Partogi Pasaribu mempertanyakan apakah Putri Candrawathi bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC), atau tidak.
Sebab, pengajuan menjadi JC justru bakal memposisikan Putri Candrawathi sebagai lawan suaminya, Irjen Ferdy Sambo, di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pertanyaan sebaliknya apakah PC mau dalam posisi melawan suaminya?"
"Kalau mau ya silakan ajukan diri sebagai justice collaborator," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Namun begitu, Edwin tetap mempersilakan Putri mengajukan diri menjadi JC.
Nantinya, tim LPSK bakal mendalami apakah dia layak menjadi JC atau tidak.
"Tentu akan kami dalami persyaratannya," ucap Edwin.
Baca juga: Tangisan Putri Candrawathi Sebelum Brigadir J Dibunuh, Ferdy Sambo Murka Suruh Bharada E Lakukan Ini
Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan peran Putri Candrawathi, tersangka pembunuhan Brigadir J, ikut dalam skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo.
Agus Andrianto menjelaskan dari fakta penyidikan, Putri terekam kamera CCTV berada di tempat kejadian perkara, baik sebelum, sesaat, maupun sesudah, penembakan Brigadir J.

"(Putri) ada di lantai tiga ketika Ricky dan Richard saat ditanya kesanggupan untuk menembak almarhum Josua. Bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR, dan KM," kata Agus dikutip dari Antara, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Penegakan Hukum Baru, Rumah Restorative Justice Hadir di Kota Bogor, Ini Fungsinya
Bharada E Jadi Justice Collaborator
Bharada E mengajukan Justice Collaborator (JC) ke pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Jika diterima, pria yang sudah ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan kepada Brigadir J itu akan mendapatkan total dua keuntungan.
Demikian dikatakan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi.
Menurut Edwin, dua keuntungan yang didapatkan itu adalah berupa penanganan khusus dan pemberian hadiah (reward) yang sudah dijanjikan LPSK.
"Ada dua hal yang didapat, yaitu penanganan khusus dan ada reward. Semuanya sudah terdapat di Pasal 10 A, Undang-undang 31 Tahun 2014 perubahan atas Undang-undang 13 Tahun 2005 tentang perlindungan saksi dan korban," kata Edwin, Kamis (11/8/2022).
Terkait penanganan khusus, apabila Bharada E dikabulkan terkait JC, dirinya akan mendapatkan perlakuan khusus dari LPSK.
Perlakuan khusus itu adalah makanan yang diawasi, pemisahan ruangan tahanan dengan tersangka lainnya, hingga jika diperlukan tidak hadir dalam persidangan diperbolehkan, dan diperkenankan bisa melalui daring.
"Penanganan khusus seseorang itu ketika menjadi justice collaborator, dia ada pemisahan penahanan dari pelaku lainnya, pemisahan pemberkasan dari pelaku lainnya dan dia tidak perlu hadir persidangan, dia bisa mendengarkan keterangan dari online ketika jadi JC," tutur Edwin.

Sedang untuk reward, Bharada E akan mendapatkan tentunya berupa meringankan status vonis, dan hal itu juga didasari atas Undang-undang yang berlaku.
Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang, Hakim wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh perihal rekomendasi dari LPSK.
"Bahasanya undang-undang kan halus. Lalu, tidak bisa menggunakan kata perintah, karena ini sesama lembaga apalagi lembaganya beda, ranah ada di eksekutif dan jajarannya yudikatif, hakim jika seperti itu wajib perhatikan rekomendasi sungguh-sungguh bahkan sebenernya perintah," jelas Edwin.
Masih perihal Reward, Edwin menjelaskan nantinya apabila pemohon JC yang dikabulkan sudah dipastikan terpidana, maka akan mendapatkan hak khusus berupa hak-hak terpidana yang dijamin LPSK.
"Setelah, dia menjadi terpidana, Bharada E nantinya mendapatkan hak-hak pidana. Seperti adanya remisi tambahan, ada persiapan pembebasan, jadi itu keuntungan menjadi JC," tutur Edwin.
Sumber: KOMPAS TV/Tribunnews