Polisi Tembak Polisi
Menggiring Brigadir J ke TKP, Ternyata Ini Peran Putri Candrawathi Dalam Kasus Pembunuhan Berencana
Putri Candrawathi berperan menggiring Brigadir J ke TKP hingga janjikan sesjumlah uang untuk para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui dalam kasus tersebut, Putri Candrawathi memiliki peran untuk menggiring Brigadir J ke tempat kejadian perkara (TKP).
Bahkan Putri Candrawathi dengan Irjen Ferdy Sambo menjanjikan sejumlah uang untuk para pelaku pembunuhan berencana Brigadir J.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat (19/8/2022).
Putri Candrawathi terekam CCTV terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga.
Baca juga: CCTV di Rumah Ferdy Sambo Sudah Diedit, Pakar Soroti Putri Candrawathi : Pergi Cuma Buat Ganti Baju?
Seperti diberitakan Tribunnews, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi setelah Putri Candrawathi, Brigadir J, dan rombongan tiba dari Magelang.
Putri diduga menggiring Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya ke Duren Tiga.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," kata Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022) dikutip Tribunnews.com
Baca juga: Beda dengan Bharada E, Putri Candrawathi Sulit Jadi Justice Collaborator, LPSK: Dia Mau Lawan Suami?
Putri juga diduga ikut mengikuti skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Putri juga menjanjikan sejumlah uang kepada para pelaku.
"(Putri) bersama FS (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," kata Agus, seperti diberitakan Tribunnews.
Lebih lanjut, Putri ternyata juga berada di lantai 3 rumah saat Ferdy Sambo memberian perintah pembunuhan kepada Bharada E dan Brigadir RR.
Timsus bentukaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

Ferdy Sambo menjadi dalang di balik pembunuhan Brigadir J.