Kisah Bos Travel Tewas Dibunuh Sopirnya Sendiri, Perkara Gaji Tak Dibayar Hingga Palu Melayang
pelaku yang merupakan karyawan korban nekat membunuh pria berusia 40 tahun tersebut lalu membuang jasadnya di Garut.
Penulis: Damanhuri | Editor: Vivi Febrianti
Pelaku menghujani korban menggunakan palu di bagian kepala korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menjerat korban menggunakan kabel untuk meyakinkan korban sudah meninggal.
Pelaku kemudian membungkus korban dengan taplak meja, plastik meja makan lalu dibungkus dengan selimut jenis bed cover.
Kemudian korban dimasukkan ke dalam mobil lalu dibawa oleh pelaku ke kawasan Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut jalur Pangalengan.

Saat melintas di kawasan sepi, pelaku lalu menurunkan korban di Jembatan Cisumur pada pukul 02.00 WIB Sabtu (20/8/2022) dini hari.
Pagi harinya masyarakat Cisewu, Garut digegerkan dengan penemuan mayat tersebut.
"Setelah itu kami melakukan langkah penyelidikan dan kurang dari 24 jam kami amankan pelaku di kontrakannya di daerah Cibiru, Kota Bandung," ucapnya.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal berlapis, Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP, dan atau Pasal 365 ayat 3 serta 351 ayat 3 KUHP dengan total ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
"Selebihnya nanti kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Jawa Barat, mengingat TKP menghilangkan nyawa ini ada di kota Bandung," ucapnya.