Jadi DPO Kejari, ASN Kabupaten Bogor Masih Bisa Absen Hadir Tanpa Harus ke Kantor, Kok Bisa ?
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja mengatakan, tersangka sudah tidak pernah masuk kantor sejak akhir Juli.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Tersangka kasus penyelewengan dana Belanja tak terduga (BTT) bantuan bencana tahun 2017 di Kabupaten Bogor masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Diketahui, saat ini tersangka yang bernama Sumardi menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pedagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kabupaten Bogor.
Bahkan, Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Dodi Wiraatmaja mengatakan, tersangka sudah tidak pernah masuk kantor sejak ditetapkan menjadi tersangka pada 28 Juli 2022.
Namun anehnya, absensi atas nama tersangka tercatat hadir.
"Kenyataannya di dinas tersangka S ini masih tercatat kehadirannya, saya pertanyakan kepada bagian umum siapa yang nyuruh nanda tangani ini, ternyata tersangka S yang meminta agar tetap mendapatkan gaji tersebut," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (24/8/2022).
Dengan begitu, Dodi Wiraatmaja mengingatkan kepada pihaknya menuruti perintah Sumardi agar tidak melakukannya lagi.
"Kalau memang masih dibayarkan kalian salah karena tidak masuk kantor tanpa alasan yang jelas, kalau cuti atau sakit kan jelas, dari tanggal 29 sampe sekarang," ucap Dodi memperagakan percakapanya.
Pasalnya, kata Dodi, sudah jelas yang bersangkutan tidak hadir, dengan begitu jangan sampai uang negara digunakan untuk membiayai orang yang tidak hadir bekerja.
Diwartakan sebelumnya, dana BTT bantuan bencana yang diselewengkan saat dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik pada BPBD Kabupaten Bogor tahun 2017.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, sudah tiga kali yang bersangkutan selalu mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Cibinong, setelah dilakukan pencarian, yang bersangkutan diduga melarikan diri.
Karena tidak berada di kediamannya dan juga tidak hadir di kantornya, dengan begitu, Kejari memasukkan nama Sumardi ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
