Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Penampakan Barang Bukti Narkoba Miliaran Rupiah yang Disita Polres Bogor, Ada Senjata Api Ilegal

biang sintetis 0,9 kilogram, cairan biang 60 mili, ekstasi 47 butir, sediaan farmasi 21.000 butir, dan miras oplosan 3

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Polres Bogor ungkap 144 kasus peredaran narkoba dan sediaan farmasi selama tiga bulan terakhir dengan mengamankan 155 tersangka, Selasa (28/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Jajaran Satresnarkoba Polres Bogor mengungkap 114 perkara dengan mengamankan 155 tersangka atas kasus narkotika dan peredaran gelap sediaan farmasi.

Dalam kasus tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan jika dikonversi ke dalam rupiah sebesar Rp5,8 miliar dengan estimasi mampu menyelamatkan 82.000 jiwa dari potensi penyalaggunaan narkoba.

Adapun barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu sabu seberar 4,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, 7 batang pohon ganja, tembakau sintetis 0,9 kilogran.

Kemudian biang sintetis 0,9 kilogram, cairan biang 60 mili, ekstasi 47 butir, sediaan farmasi 21.000 butir, dan miras oplosan 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jeriken.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, dalam pengungkapan kasus tiga bulan terakir tersebut pihaknya menemuka tiga kasus menonjol.

Adapun kasus menonjol yang pertama yaitu pengungkapan peredaran narkotika jenis ganja dengan barang bukti 15,5 kg.

Dua pelaku yang berperan menyimpan dan mengedarkan ganja melalui pengiriman ekpedisi dari wilayah Provinsi Aceh berhasil diamankan di wilayah Leuwisadeng, Kabupaten Bogor.

"Tersangka ID (43) dan MF (32) dijerat pasal 114 ayat 2, dan pasal 111 ayat 2 UU RI, No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun atau hukuman mati," ujarnya, Selasa (28/10/2025).

Kemudian kasus menonjol kedua yaitu pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu denhan barang bukti seberat 2,23 kilogram pada pertengahan Oktober 2025 lalu.

Terdapat dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini yaitu HE dan MS yang ditangkap di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan setelah dilakukan pengembangan dari pengungkapan awal di GT Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berasa dari wilayah Sumatera yang diterima menggunakan sistem tempel.

AKBP Wikha Ardilestanto mengatakan, jika dikonversi nilai barang haram tersebut besarannya kurang lebih Rp2 miliar.

"Estimasi dapat menyelamatkan 11.150 jiwa dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kepada para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga seumur hidup dan hukuman mati," katanya.

Lalu kasus yang cukup menonjol yaitu pengungkapan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunungputri dengan tersangka berinisial AS.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved