Polisi Tembak Polisi
Akhir Tragis Jenderal Ferdy Sambo, Dipecat dari Polisi, Kini Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Irjen Fwedy Sambo mengajukan banding terkait keputusan sidang KKEP yang menyatakan dirinya diberhentikan secara tidak terhormat begini Jawaban Polri
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan banding mengenai keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menyatakan dirinya diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).
Hal itu pun disampaikan langsung oleh Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung
TNCC Rowabprof Divpropam Polri, Jumat (26/8/2022) kemarin.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOneNews pada Jumat (26/8/2022), Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
“Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri ya, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding ini merupakan hak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69, dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja,” kata Irjen Dedi Prasetyo dikutip YouTube tvOneNews pada Jumat (26/8/2022).
Irjen Dedi Prasetyo menyebut sanksi lainnya yakni Irjen Ferdy Sambo dinyatakan melanggar atas perbuatan tercela.
Bahkan, Irjen Ferdy Sambo menerima sanksi administratif berbentuk penempatan khusus selama 21 hari.
Baca juga: ISI Surat Ferdy Sambo buat Para Jenderal Tuai Perbincangan, Susno Duadji Bereaksi: Hanya Mohon Maaf?
“Sanksi administratif yang pertama penempatan dalam tempat khusus (Patsus) selama 21 hari tentunya yang bersangkutan sudah menjalani Patsus ya tinggal nanti sisanya,” lanjut Irjen Dedi Prasetyo.
“Selanjutnya mekanisme sesuai dengan pasal 69 nanti untuk seretaris KKEP banding dalam waktu jangka 21 hari. Apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini atau ada yang berubah ,” sambungnya.
Isi Pasal 69:
1. Perbandingan beratnya pidana pokok yang tidak sejenis ditentukan menurut urut-urutan dalam pasal 10.
2. Jika hakim memilih antara beberapa pidana pokok, maka dalam perbandingan hanya terberatlah yang dipakai.
3. Perbandingan beratnya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.

4. Perbandingan lamanya pidana-pidana pokok yang sejenis ditentukan menurut maksimumnya masing-masing.
Sumber : Pasal 69 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Meski demikian, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Irjen Ferdy Sambo tetap akan menerima apapun hasil banding yang diajukan oleh dirinya.
“Yang jelas, yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya,” tandasnya.
Setelah menjalani sidang etik, Ferdy Sambo akan menjalani sidang pidana yang akan digelar pengadilan.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340, subsider pasal 338 KUH jo 55 dan 56.
Ferdy Sambo dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukum mati, penjara seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Jadi Pembela Ferdy Sambo, Ini Profil Arman Hanis, Pengacara yang Pernah Bela Pengusaha Juragan 99
Surat Tulisan Tangan Irjen Ferdy Sambo
Diberitakan sebelumya, surat tulisan tangan yang diyakini milik Irjen Ferdy Sambo jadi sorotan
Pasalnya, surat dengan torehan tinta hitam itu berisikan permintaan maaf dengan nama dan tanda tangan Ferdy Sambo.

Menanggapi surat tulisan tangan sang mantan Kadiv Propam Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengurai komentar.
Mantan Kabareskrim Polri itu menyoroti hal aneh di dalam surat yang konon ditulis Ferdy Sambo tersebut.
Diwartakan sebelumnya, Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ( Brigadir J) tengah menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022) kemarin.
Baca juga: Pantas Namanya Muncul di Kasus Ferdy Sambo, Ternyata Kuwat Maruf Tahu Tragedi Ibu Putri di Sofa
Sejak pagi sekira pukul 09.25 WIB, Ferdy Sambo telah hadir di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sebelum melaksanakan sidang kode etik yang berlangsung tertutup, Ferdy Sambo dikabarkan telah melayangkan surat pengunduran diri.
Hal tersebut diungkap langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Diakui sang jenderal bintang empat, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.

"Ya, ada suratnya. Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com.
Tak lama berselang dari kabar tersebut, beredar luas di linimasa sebuah surat yang bernama dan bertanda tangan Ferdy Sambo.
Dalam surat tersebut, sosok yang disebutkan adalah Ferdy Sambo menyatakan permintaan maafnya.
Baca juga: Dipenjara Gara-gara Ikuti Perintah Keji Ferdy Sambo, Bharada E Kini Jadi Penentu Nasib Sang Jenderal
Berikut adalah isi lengkap surat tulisan tangan diduga Ferdy Sambo :
Jakarta, 22 Agustus 2022
Perihal: Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi perwira menengah perwira pertama dan rekan Bintara
Rekan dan senior yang saya hormati
Dengan niat yang murni, saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan
Saya meminta maaf kepada para senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya. Saya mohon permintaan maaf saya dapat diterima dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak
Baca juga: Cara Duduk Ferdy Sambo Depan Jenderal Senior Jadi Sorotan, Pakar Ekspresi Ungkap Analisa Mengejutkan
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap-siap menjalani proses hukum ini dengan baik sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak
Terima kasih semoga tuhan senantiasa melindungi kita semua
Hormat saya
Ferdy Sambo SH,MH