Polisi Tembak Polisi
Akhirnya Dipecat dari Polri, Ekspresi Ferdy Sambo Usai Sidang Disorot, Sang Tersangka Ajukan Banding
Usai keluar dari ruang sidang kode etik, ekspresi Ferdy Sambo disorot. Tak mengenakan masker, Ferdy Sambo sempat melihat ke arah awak media.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Akhirnya Ferdy Sambo dipecat dari Polri.
Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo memutuskan untuk mengajukan banding atas pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) alias pemecatan dari Polri usai menjalani sidang kode etik.
Terkait banding itu, Polri menyebut eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mempunyai waktu 3 hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.
"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022) dini hari.
Irjen Pol Dedi Prasetyo menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Lebih lanjut, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.
Baca juga: ISI Surat Ferdy Sambo buat Para Jenderal Tuai Perbincangan, Susno Duadji Bereaksi: Hanya Mohon Maaf?
"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucap Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Sebelumnya, Ferdy Sambo selesai melaksanakan sidang kode etik buntut kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022) malam.
Hasilnya, Polri resmi melakukan pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Usai keluar dari ruang sidang kode etik, ekspresi Ferdy Sambo disorot.
Tak mengenakan masker, Ferdy Sambo sempat melihat ke arah awak media.
Tampak raut wajah murung menggelayuti air muka Ferdy Sambo.

Kendati demikian, suami Putri Candrawathi itu tetap berjalan tegap.
"Menberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri," kata Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri sebagai pimpinan sidang, Jumat (26/8/2022).
Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.
Baca juga: Jadi Pembela Ferdy Sambo, Ini Profil Arman Hanis, Pengacara yang Pernah Bela Pengusaha Juragan 99