Polisi Tembak Polisi
Desak Putri Candrawathi Berkata Jujur, Pengacara Brigadir J Lakukan Ini, Kamaruddin: Ada yang Ajari
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak akan layangkan laporan kepada Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait laporan palsu
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak akan melayangkan laporan ke polisi terhadap pasangan suami istri, Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut pelaporan tersebut terkait laporan palsu yang akan dilayangkan pada hari ini, Jumat (16/8/2022).
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan langsung oleh Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media.
"Hari ini (ajukan laporan palsu), sekira pukul 10.00 WIB," kata Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi awak media dikutip Tribunnews.com.
Diketahui sebelumnya, pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sudah berencana untuk melaporkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati pada Kamis (25/8/2022).
Baca juga: Akhir Tragis Jenderal Ferdy Sambo, Dipecat dari Polisi, Kini Hadapi Ancaman Hukuman Mati
Kendati begitu, pelaporan tersebut urung dilaksanakan tanpa adanya alasan yang jelas dari Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak hanya menyatakan kalau laporan itu dimaksudkan agar sosok yang mengajari Putri untuk membuat informasi bohong alias hoaks diketahui.
"Saya mau melaporkan [Putri Candrawathi] melapor balik yaitu tentang melanggar Pasal 317, 318 KUHP juncto pasal 55 66," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Kamaruddin Simanjuntak mengklaim jika dia mendapat informasi dari seorang istri anggota berpangkat Brigadir Polisi yang menyebut Putri diajari untuk membuat laporan palsu soal pelecehan seksual.
"Melaporkan Ibu Putri, Pak Ferdy Sambo dan kawan-kawan supaya ketahuan siapa yang mengajar-mengajar atau siapa otaknya. Biar ibu Putri ngomong, oh saya ngomong ini karena diajari si a, si b," ucapnya.
Bareskrim Polri sebelumnya menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
Baca juga: Akhirnya Dipecat dari Polri, Ekspresi Ferdy Sambo Usai Sidang Disorot, Sang Tersangka Ajukan Banding
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
Baca juga: Komnas HAM Bongkar Ferdy Sambo Nangis Bertemu Sosok Ini, Taufan: Kenapa Bukan Saya yang Dibunuh
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.
Namun begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencan dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
Sumber : Tribunnews.com