Polisi Tembak Polisi
Rekonstuksi Kasus Pembunuhan Brigadir J, Hadirkan 5 Tersangka, Kapolri Janjikan Hal Ini
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap berjanji akan menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J hingga hal ini
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Tsaniyah Faidah
"Sudah ada surat resmi meminta Komnas HAM ikut serta, kemarin," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (28/8/2022) dikutip oleh TribunnewsBogor.com.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, pelaksanaan rekonstruksi itu sendiri rencananya akan digelar pada Selasa (30/8/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Kalibata, Jakarta Selatan.
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Bakal Digelar Usai Hasil Autopsi Keluar, Kejaksaan Siap Dampingi Polri
Terkait dengan permintaan itu, Taufan menyatakan, pihaknya menerima dan memastikan akan hadir dalam rekonstruksi tersebut.
"Ya, kami sudah menyatakan akan hadir," kata dia.
Peran lima tersangka
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian sudah menetapkan lima tersangka.
Para tersangka dijerat pasal asal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Ada pun lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yaitu:
1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, berperan menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo,
Baca juga: Sambo dan Bharada E Tak Hadir saat Pra-rekonstruksi, Lembaga Penting Singgung Kredibilitas Penyidik
2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J,
3. Kuat Maruf, sopir Putri Candrawathi, berperan menyaksikan dan membantu eksekusi Brigadir J,
4. Irjen Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J,
5. Putri Candrawathi, membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J.