Disorot karena Bela Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Sosok yang bakal melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi adalah Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Editor: khairunnisa
Youtube/tvOneNews
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kini terancam dilaporkan ke polisi. Ternyata gara-gara kasus di luar kasus Ferdy Sambo 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Namanya disorot usai membela Brigadir J dalam kasus pembunuhan, Kamaruddin Simanjuntak kembali jadi perbincangan.

Kali ini, Kamaruddin Simanjuntak dikabarkan terancam dilaporkan ke polisi.

Ternyata penyebabnya karena kasus di luar tragedi Brigadir J.

Pihak yang bakal melaporkan Kamaruddin Simanjuntak ke polisi adalah Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih.

Dilansir dari Tribunnews.com, ANS Kosasih akan melaporkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak, ke polisi.

Rencana pelaporan tersebut imbas tudingan Kamaruddin yang menyebut pihaknya mengelola dana Rp300 triliun untuk modal kampanye seorang calon presiden (capres) pada Pilpres 2024.

Baca juga: Mengenai Raibnya Uang Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J, Kamaruddin dan Hotman Paris Sepemikiran

Tak hanya itu, Kamaruddin juga menuding uang tersebut diinvestasikan pada sejumlah wanita simpanan Dirut PT Taspen.

Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, menyebut ada dugaan pidana yang dilanggar Kamaruddin terkait pernyataannya itu.

"Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian."

"Sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Duke sebagaimana dilansir Tribunnews, Minggu (28/8/2022).

Duke lantas menjelaskan terkait pengelolaan dana di perusahaan PT Taspen.

Kamaruddin Simanjuntak
Kamaruddin Simanjuntak (Youtube/tvOneNews)

Duke menegaskan pengelolaan investasi di PT Taspen sudah sesuai dengan aturan Kementerian Keuangan dan OJK.

"Serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen," jelasnya.

Lanjut Duke mengatakan, kinerja PT Taspen pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved