Polisi Tembak Polisi

Ketegangan di Sidang Etik Ferdy Sambo Terkuak, 5 Jenderal Interogasi Saksi 17 Jam: Bicara yang Jujur

Seperti diketahui, Sidang KKEP untuk Sambo berlangsung selama 17 jam sejak Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.

Editor: khairunnisa
Youtube Kompas TV
penampilan perdana Ferdy Sambo usai jadi tersangka, duduk di kursi pesakitan sebelum lepas 'seragam'. Sidang etik Ferdy Sambo ternyata berlangsung tegang. 5 Jenderal 17 jam cecar para saksi 

Atas keputusan itu, Irjen Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu menyatakan banding.

Baca juga: Rekontruksi Pembunuhan Brigadir J Segera Digelar, Bharada E dan Ferdy Sambo Bakal Dihadirkan

Kapolri: Ferdy Sambo Berhak Ajukan Banding

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bicara soal mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang mengajukan banding setelah dipecat berdasarkan hasil sidang kode etik dan profesi.

Seperti diketahui, hasil sidang kode etik dan profesi pada Jumat (26/8/2022), menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari Korps Bhayangkara.

Kapolri Listyo Sigit pun mengatakan, mengajukan banding adalah hak Ferdy Sambo.

Namun, ia meminta masyarakat menunggu hasil akhir dari banding yang diajukan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Kolase foto
Jenderal Listyo Sigit mengungkap usai tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo sempat mendatangi dirinya dan tanyakan Hal Ini
Kolase foto Jenderal Listyo Sigit mengungkap usai tewasnya Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo sempat mendatangi dirinya dan tanyakan Hal Ini (tvone/tribunnewsbogor)

"Tentunya yang bersangkutan punya hak untuk ajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan," kata Kapolri Listyo Sigit, Minggu (28/8/2022), dilansir Tribunnews.com.

Lebih lanjut, Kapolri Listyo Sigit membeberkan alasannya menolak surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebelum sidang kode etik dan profesi digelar.

Baca juga: Sebut Jiwa Korsa Sambo CS Tidak Akan Berlaku Lagi, Pakar Forensik: Selamatkan Diri Masing-masing

Namun, surat pengunduran diri suami Putri Candrawathi ini ditolak.

Alasannya, karena Kapolri Listyo Sigit menilai kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo hanya bisa diselesaikan lewat proses sidang kode etik dan profesi.

"Tentu ada aturannya. Kita melihat bahwa ini harus diselesaikan dalam proses sidang KKEP," tegasnya.

Hasilnya, Ferdy Sambo diputuskan dipecat dari Korps Bhayangkara buntut tindak kejahatannya membunuh Brigadir J.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terungkap, Sidang Etik Ferdy Sambo Sempat Berlangsung Tegang, 5 Jenderal Polisi Cecar Para Saksi

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved