Polisi Tembak Polisi
Putri Candwathi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Disarankan Agar Pengacaranya Tak Sama dengan Ferdy Sambo
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan, belum ditahannya Putri, berisiko tersangka dipengaruhi pihak lain.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Penyidik tak menahan Putri Candrawathi, usai diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Jumat (26/8/2022) pekan lalu.
Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan, belum ditahannya Putri, berisiko tersangka dipengaruhi pihak lain.
"Ya harusnya dia ditahan, kenapa dia perlu ditahan? Untuk memisahkan dia dari lingkungan dia yang mempengaruhi dia," kata Kamaruddin saat dihubungi, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Skenario Detik-detik Brigadir J Dihabisi Bakal Terjawab, Misteri Posisi Putri Candrawathi Terungkap
Kamaruddin juga menyarankan pendamping hukum Putri jangan sama dengan pendamping hukum suaminya, Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal itu berdampak pada terbatasnya Putri meluapkan isi hatinya.
"Idealnya, pengacara dia jangan pengacara Pak sambo. Supaya dia bebas mengutarakan isi hatinya. Itu idealnya ya, tapi kan itu pilihan dia," ucap Kamaruddin.
Tetap Bersikukuh Jadi Korban Kekerasan Seksual
Putri Candrawathi dicecar 80 pertanyaan saat diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," kata Arman Hanis, kuasa hukum Putri, kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022).
Arman menuturkan, kliennya menjawab seluruh pertanyaan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) secara konsisten. Termasuk, kata dia, terkait pasal yang disangkakan kepada kliennya.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," jelas Arman.
Arman menerangkan, Putri juga masih bersikukuh merupakan korban kekerasan seksual. Hal itu pun sudah disampaikan kepada penyidik Timsus Polri.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu."
Baca juga: Khawatir Mental Bharada E Terganggu Saat Bertemu Ferdy Sambo, LPSK Siap Berikan Hal Ini
"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologi kejadian yang terjadi di Magelang," paparnya.
Rencananya, kata Arman, kliennya bakal diperiksa kembali pada Rabu pekan depan, untuk dikonfrontir dengan saksi lainnya.
"Selanjutnya seperti teman-teman sudah ketahui bersama, pemeriksaan akan dilanjutkan Hari Rabu minggu depan."
Baca juga: Desak Ferdy Sambo CS Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi, Polisi: Semua Sama di Mata Hukum
"Tadi sudah dijelaskan kadiv humas, pemeriksaan nanti adalah pemeriksaan konfrontir, Hari Selasa ada rekonstruksi, tadi sudah dijelaskan," bebernya.
Arman meyakini kasus tersebut bakal semakin terang saat masuk ke meja persidangan.
"Kami juga tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kamaruddin Simanjuntak: Idealnya Pengacara Putri Candrawathi Jangan Sama dengan Ferdy Sambo