Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Profesor Ini Ingatkan Penyidik Antisipasi Alibi Tersangka Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana sebut rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar besok, akan ada konfrontasi hingga uji kebenaran

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube tvonenews/TribunnewsBogor
Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar besok, Selasa (30/8/2022) akan ada konfrontasi hingga uji kebenaran para tersangka 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Rencana rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan besok, Selasa (30/8/2022).

Rencana rekonstruksi akan berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam rekonstruksi tersebut, akan menghadirkan lima tersangka kasus tewasnya Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias  Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari YouTube tvOneNews pada Senin (29/8/2022), Pakar Hukum Pidana, Profesor Hibnu Nugroho sebut rekonstruksi ulang akan menguji kebenaran para tersangka.

"Rekonstruksi itu saya katakan menguji kebenaran dari keterangan saksi, dari barang bukti, dari keterangan ahli maupun terkait dengan bukti langsung maupun bukti tidak langsung,” terang Profesor Hibnu Nugroho dilansir YouTube tvOneNews pada Senin (29/8/2022).

Tak hanya itu, Profesor Hibnu Nugroho juga menyebutkan bahwa terdapat teori segitiga pengungkapan perkara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Beda Perlakuan dengan Ferdy Sambo, Ini Baju yang Dikenakan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi Besok

"Terhadap barang bukti, terhadap saksi, harus ada keterkaitan dengan saksi yang lain dalam rekonstruksi nanti bakal ada konfrontasi,” jelasnya.

Profesor Hibnu Nugroho juga mengungkapkan terkait rekonstruksi yang akan dihadiri oleh lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J itu harus diuji kebenarannya untuk mengantisipasi adanya perbedaan keterangan.

"Untuk menguji kebenaran, jangan sampai nanti keterangan saksi A mengatakan B, disini lah makanya harus sama-sama, bahwa uji kebenaran harus dilakukan,” bebernya.

Lanjut Profesor Hibnu Nugroho menambahkan, uji kebenaran tersebut dilakukan dengan cara seperti Bareskrim Polri menentukan skenario, sehingga uji kebenaran tersebut dapat memberikan sebuah nilai.

"Disini letaknya, jadi rekonstruksi itu selain konfrontasi, sangat menentukan sekali dalam menentukan pembuatan surat dakwaan,” kata Dia.

Bahkan Profesor Hibnu Nugroho menuturkan, jika hal tersebut tidak dilakukan, maka akan terjadinya Obscure atau kabur sehingga akan lebih berbahaya.

Alat  Bukti

Pakar Hukum Pidana itu juga mengungkap, dalam rekonstruksi yang akan digelar nanti, lima tersangka harus dikumpulkan mulai dari barang bukti, tingkat penembakan dan juga alat bukti senjata.

Kolase foto
Pakar Hukum Pidana sebut rekonstruksi ulang akan menguji kebenaran para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Kolase foto Pakar Hukum Pidana sebut rekonstruksi ulang akan menguji kebenaran para tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Youtube tvonenews/TribunnewsBogor)

Dimana hari itu tiba, semua tersangka akan menggambarkan jalan cerita saat proses pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved