Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Rekonstruksi Kasus Brigadir J, Profesor Ini Ingatkan Penyidik Antisipasi Alibi Tersangka Ferdy Sambo

Pakar Hukum Pidana sebut rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar besok, akan ada konfrontasi hingga uji kebenaran

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
Youtube tvonenews/TribunnewsBogor
Rekonstruksi ulang kasus pembunuhan Brigadir J yang akan digelar besok, Selasa (30/8/2022) akan ada konfrontasi hingga uji kebenaran para tersangka 

Tak hanya itu, Pakar Hukum Pidana mengingatkan kepada Bareskrim dan penyidik agar lebih memperhatikan mengenai para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, lantaran memiliki kepentingan masing-masing.

"Seorang tersangka selalu berpikir atas bagaimana paling tidak untuk meringankan atau mungkin membela, karena pandangannya subyektif sehingga nanti ada konfrontasi antara Bharada E, RR dan FS,” terangnya.

Baca juga: Sehari Jelang Rekonstruksi, Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Dikembalikan ke Penyidik

Janji Kapolri

Diberitakan sebelumnya, Tim khusus (timsus) Polri akan menggelar rekontruksi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Selasa (30/8/2022) pekan depan.

Terkait itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji jika rekontruksi akan dilakukan secara transparan.

"Semuanya transparan tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," kata Listyo kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).

Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.

"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.

Baca juga: Terungkap Kondisi Bharada E Sebelum Rekonstruksi, Pengacara Brigadir J Acungkan Jempol : Mantap !

Ancaman Hukuman Mati

Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM). 

Berikut peran para tersangka:

  • Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
  • Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
  • Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
  • Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
  • Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.

Baca juga: Desak Ferdy Sambo CS Pakai Baju Tahanan Saat Rekonstruksi, Polisi: Semua Sama di Mata Hukum

Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.

Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.

Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan dari anggota Polri.(*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved