Polisi Tembak Polisi
Sehari Jelang Rekonstruksi, Berkas Perkara Ferdy Sambo CS Dikembalikan ke Penyidik
Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum lengkap (P19).
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J belum lengkap (P19).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, masih ada syarat formil yang belum lengkap, sehingga berkas perkara tersebut akan dikembalikan.
"Jadi sebagaimana saya sampaikan tadi empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik."
Baca juga: Disorot karena Bela Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?
"Karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata Fadil kepada wartawan, Senin (29/8/2022).
Fadil menjelaskan, berkas perkara para tersangka ini menjadi tanggung jawab jaksa untuk selanjutnya dibawa ke pengadilan, sehingga harus dipastikan kelengkapannya.
"Sehingga jaksa itu ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil dan materiel dan bisa dibuktikan," tuturnya.
Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri merampungkan berkas perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Berkas perkara yang dirampungkan itu atas nama tersangka Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
Polri langsung melimpahkan berkas perkara tahap satu itu kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
Baca juga: Brigadir J Dibunuh Secara Terencana, Jenderal Ini Ingatkan Ungkap Skenario di Rumah Pribadi Sambo
"Empat berkas perkara tersangka sebelumnya, yaitu FS, RR, RE, dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan tahap satu," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Nantinya, berkas tersebut akan dipelajari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menentukan apakah berkas perkara tersebut telah lengkap atau kurang lengkap.
"Untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum," beber Andi Rian.
Jika dinyatakan lengkap, maka Polri akan melimpahkan berkas perkara dengan tersangka dan barang bukti, untuk segera disidangkan.
Ini Lima Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua dan Perannya
Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka pertama adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Baca juga: Putri Candwathi Tak Ditahan Usai Diperiksa, Disarankan Agar Pengacaranya Tak Sama dengan Ferdy Sambo
Tersangka kedua Bripka Ricky Rizal. Tersangka ketiga Kuwat Maruf, dan tersangka keempat adalah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu berperan menembak Brigadir Yosua.
Bripka Ricky Rizal turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Kuwat Maruf turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban.
Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan, dan menskenario peristiwa, seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Lantas, tersangka kelima dan teranyar adalah Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga."
"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, saat konferensi pers di Bareskim, Jumat (19/8/2022) siang.
Kelima tersangka tersebut dijerat pasal 340 subsider pasal 338 Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Berkas Perkara Empat Tersangka Pembunuh Brigadir Yosua Dikembalikan ke Penyidik karena Belum Lengkap