Breaking News

Polisi Tembak Polisi

Diperiksa 11 Jam Putri Candrawathi Lega Tidak Ditahan, Istri Sambo Wajib Lakukan Ini Seminggu 2 Kali

Penyidik Polri diduga memberikan perlakuan istimewa kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Penulis: Damanhuri | Editor: Soewidia Henaldi
Kolase Tribun Bogor
Cuma wajib lapor, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh penyidik meski sudah berstatus tersangka 

Alasan Kemanusiaan

Rupanya, alasan kemanusiaan yang membuat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak ditahan oleh polisi.

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis bersiap memberikan keterangan saat kliennya akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Putri Candrawathi alias PC menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sementara suami PC, Irjen Ferdy Sambo sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis bersiap memberikan keterangan saat kliennya akan diperiksa oleh tim penyidik Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). Putri Candrawathi alias PC menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya pada kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, sementara suami PC, Irjen Ferdy Sambo sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri.?TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN ()

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"

Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Terancam Hukuman Mati, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Terciduk Lakukan Ini Usai Rekonstruksi

Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

pembunuhan Brigadir J direncanakan dan disutradarai Ferdy Sambo, Putri dan Bharada E diminta ini
pembunuhan Brigadir J direncanakan dan disutradarai Ferdy Sambo, Putri dan Bharada E diminta ini (kolase TribunBogor)

Dirinya juga memastikan kalau Putri Candrawathi tidak akan kabur dari proses hukum yang sedang bergulir.

"Bu Putri sudah dicekal dan tidak mungkin kemana-mana," tukas dia.

Seperti diketahui, Putri Candrawathi dan suaminya Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tak hanya itu, Bharada E, Bripka RR dan Kuwat Maruf pun turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Meski demikian, hingga berita ini dilansir belum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait tak melakukan penahanan kepada tersangka Putri Candrawathi.(*)
 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved