Breaking News

Kejari Kota Bogor Kasih Uang Korupsi Dana BOS ke Pemprov Jabar, Barang Buktinya Numpuk di Meja

Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti uang perkara korupsi Dana Bos tahun 2017-2019 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Yudistira Wanne
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kejari Kota Bogor saat serahkan ratusan juta hasil korupsi dana BOS ke Pemprov Jabar, Kamis (1/9/2022). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti uang perkara korupsi Dana Bos tahun 2017-2019 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dana yang diserahkan Kejari Kota Bogor ke Pemprov Jabar itu senilai Rp 985.485.200, dari tiga orang terpindana korupsi Dana Bos.

Pengembalian ratusan juta ini pun sudah melalui keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

"2022 Kejari Kota Bogor telah melaksanakan kewajiban yakni melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap, putusan MA. Ini adalah dari kasus penyalahgunaan dana Bos tahun 2017-2019," kata Kejari Kota Bogor Sekti Anggraini kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Dari pengadilan tingkat pertama, sambung Sekti, sudah mengambil kesimpulan bahwa sudah mengusulkan barang bukti berupa uang tunai senilai 985.485.200.

Berdasarkan pertimbangan dan kajian, Kejari Kota Bogor mengusulkan untuk dikembalikan kepada kas keuangan negara.

"Jadi di kembalilan kepada pemprov jabar.
Ini adalah wujub keberanian dan kecermatan bahwa lebih efektif jika kami usulkan hal seperti itu," sambung Sekti.

"Dan ternyata hal di perkuat dan diambil sebagai bahan pertimbangan sampai ke MA itu merupakan apresiasi saya juga kepada seluruh tim JPU yang terlibat," imbuhnya.

Kejari Kota Bogor pun berharap, dana yang diserahkan ini, bisa digunakan lebih optimal.

Bahkan, untuk memperkuat itu, Sekti menegaskan, hal yang dilakukannya ini bisa dipertanggung jawabkan.

"Harapanya bisa digunakan dengan baik, lebih optimal, transparan dan akuntabel.
Dan kami resmi menyerahkan secara transfer ke rekening kami, penampungan khusus barang bukti.

"Ini bisa kami pertanggungjawaban karena sudah melampai proses yang panjang ada saksi dan segala macam nya, berita acara juga sudah kita tanda tangan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Asisten Daerah Pemprov Jabar, Dewi Sartika, mengapresiasi hal ini.

Menurutnya, hal ini perkara yang harus di apresiasi dari mulai penuntutan hingga ke MA, dan akhirnya dikembalikan ke kas negara.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved