Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Kembali Bahas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Chandrawathi, Ada Temuan Baru
Komnas HAM mengurai adanya temuan baru terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyelidikannya dihentikan Bareskrim Polri, kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi dibahas lagi.
Bahasan tersebut diurai Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam konferensi pers pada hari ini, Kamis (1/9/2022).
Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.
"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.
"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," imbuhnya.
Adanya temuan ini membuat perbedaan dengan apa yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebelumnya di mana laporan dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi telah dihentikan penyelidikan hingga penyidikan.
Baca juga: Bantah Penyidik Takut Pada Ferdy Sambo saat Rekonstruksi, Polisi: Ditakutin Apanya? Sudah Tersangka
Laporan Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi Dihentikan Bareskrim Polri
Bareskrim Polri telah menghentikan laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Andi menganggap kasus dugaan pelecehan tersebut tidak ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.
Hal ini membuat Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.
Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Dalami Kembali Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Putri Candrawathi
Setelah dihentikan kasusnya, Putri Candrawathi justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri.