Polisi Tembak Polisi
Komnas HAM Kembali Bahas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Chandrawathi, Ada Temuan Baru
Komnas HAM mengurai adanya temuan baru terkait dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.
Editor:
khairunnisa
Youtube channel Kompas tv
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi jalani rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J selama 7 jam. Kasus dugaan kekerasan seksual Putri Candrawathi kembali dibahas Komnas HAM, kabarnya ada bukti baru
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Putri sama dengan Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Kuat Maruf yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Ditemukan Komnas HAM
Berita Terkait