Polisi Tembak Polisi
Tidur Sekamar dengan Brigadir J, Bharada E Rasakan Ini Saat Rekonstruksi di Rumah Ferdy Sambo
Namun belakangan terungkap bahwa satu di antara sejumlah tersangka mengalami trauma mendalam.
Penulis: yudistirawanne | Editor: Soewidia Henaldi
"Itu sulitlah. Kita bisa bayangkan," ucapnya.

Berjanji akan terus mendampingi
Sementara itu, atas kasus yang terjadi, Ronny Talapessy menegaskan siap mendampingi Bharada E.
Tak hanya itu, bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut mendampingi Bharada E agar merasa lebih tenang.
"Mata (Bharada E saat rekonstruksi) selalu lihat saya. Jadi saya harus yakinkan, 'Kamu bisa. Kamu harus pertahankan BAP kamu," bebernya.
"Karena ini adalah untuk kepentingan kamu. Kamu harus tunjukkan supaya nanti kamu bisa mendapatkan keringanan'," imbuh Ronny.
Baca juga: Kok Beda ? Ujar Bharada E saat Kaget Lihat Adegan Rekonstruksi, Sikap Ferdy Sambo Disorot LPSK
Selain itu, kelima tersangka kini disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Empat dari lima tersangka sudah ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya Putri Candrawathi yang hingga kini belum ditahan.(*)