Polisi Tembak Polisi
Beda Spekulasi dengan Komnas HAM, Pakar Forensik Miris Lihat Brigadir J Selalu Dituding: Menyedihkan
Beda spekulasi dengan Komnas HAM, pakar forensik miris lihat Brigadir J selalu dituding bahkan soal pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel mengungkap dirinya memiliki kesamaan dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusi ( Komnas HAM ) terkait ada tidaknya kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Sekedar informasi, sebelumnya Komnas HAM sudah merekomendasi Polri untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Istri Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menduga kuat adanya kekerasan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Dikutip TribunnewsBogor.com dari WartaKotaLive.com, menanggapi hal tersebut, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel pun angkat suara terkait adanya perbedaan spekulasi antara dirinya dengan Komnas HAM.
"Yakni sama-sama berspekulasi. Bedanya, saya berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara Komnas HAM dan Komnas Perempuan berspekulasi bahwa peristiwa itu ada," kata Reza dalam keterangan tertulisnya kepada Wartakotalive.com, Jumat (2/9/2022).
"Nah, dari situ saya pertanyakan manfaat Komnas melemparkan ke publik pernyataan atau simpulan bahwa kekerasan seksual terhadap PC itu ada," tambah Reza.
Baca juga: Terkuak, Putri Candrawathi Sempat Ingin Akhiri Hidup, Komnas HAM Bongkar Alasannya
Sebab menurut Reza, dugaan Komnas itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.
Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel bicara soal eksibisionisme (warta kota)
Indonesia tidak mengenal posthumous trial atau persidangan dengan terdakwa yang sudah meninggal dunia.
"Karena itu, mendiang Brigadir J tidak mungkin bisa membela diri atas tuduhan Komnas. Jadi, mendiang Brigadir J justru terabadikan dalam stigma belaka, bahwa ia adalah orang yang sudah diduga kuat oleh Komnas sebagai pelaku kekerasan seksual," kata Reza.
Hal itu tambah Reza juga terjadi pada Putri Candrawathi.

"Betapa pun PC mengklaim sebagai korban kekerasan seksual, dan Komnas mengamininya, tetap tidak mungkin dia menerima hak-haknya selaku korban. Pasalnya, UU mengharuskan adanya vonis bersalah terhadap pelaku agar PC nantinya bisa mendapat restitusi dan kompensasi. Masalahnya, bagaimana mungkin ada vonis kalau persidangannya saja tidak akan ada," beber Reza.
Tapi, menurut Reza pernyataan Komnas itu jelas menguntungkan Putri Candrawathi.
"Dia sekarang punya bahan untuk menarik simpati publik. Dia juga bisa jadikan pernyataan Komnas sebagai bahan membela diri di persidangan nanti," ujarnya.
Baca juga: Kesal Lihat Komnas HAM Ungkit Pelecehan di Kasus Brigadir J, Susno Duadji : Gak Usah Banyak Omong
Baca juga: Kuat Maruf Marah, Komnas HAM Soroti Dugaan Brigadir J Angkat Tubuh Istri Ferdy Sambo
Termasuk menurut Reza bahkan membela diri dengan harapan bebas murni.
"Dari situlah kita bisa takar: dalam tragedi Duren Tiga Berdarah, pernyataan atau simpulan Komnas punya implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J namun menguntungkan PC," tutup Reza
Sumber : WartaKotaLive.com