Polisi Tembak Polisi

Bikin Gaduh! Ucap Advokat Kepada Dua Sosok Ini yang Menggiring Opini Soal Kematian Brigadir J

Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago melaporkan dua sosok ini yang menggiring soal kematian Brigadir J hingga membuat gaduh

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
Youtube/tvOneNews
Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago melayangkan laporkan kepada dua sosok ini yang menggiring soal kematian Brigadir J hingga membuat gaduh 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago melaporkan pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara ke Bareskrim Polri.

Laporan yang dilayangkan oleh Zakirun Chaniago kepada Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara, lantaran soal penyebaran berita bohong atau hoax.

Diketahaui, laporan tersebut juga sudah teregister dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022 kemarin.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, Zakirun Chaniago menyebut landasan laporan tersebut atas dasar kepeduliannya kepada masyarakat hukum.

"Kita kemarin lapor dalam kapasitas selaku Aliansi Advokat Antihoax yang peduli dengan kondisi masyarakat hukum supaya tertib hukum," kata Ketua Umum Aliansi Advokat Anti Hoax (A3H), Zakirun Chaniago saat dihubungi, Jumat (2/9/2022) dikutip Tribunnews.com.

Baca juga: Kasus Brigadir J Belum Usai, Kini Kamaruddin Simanjuntak Terancam Dilaporkan, Ini Penyebabnya

Zakirun menyebut dasar pelaporan yang dibuat karena kedua terlapor kerap membuat berita hoaks dalam kasus kematian Brigadir J.

"Untuk Kamaruddin kan bicara antara lain di beberapa media online dia mengatakan ada sayatan, ada jari-jari hancur, katanya telah ditembak, ada jeratan leher, semacam itu kan sebenarnya tidak sesuai dengan hasil otopsi yang dikeluarkan oleh lembaga berwenang dari forum laboratorium forensik. Itu sudah dibantah langsung," ucapnya.

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.

Sementara itu, Zakirun mempermasalahkan pernyataan Deolipa yang menyebut soal LGBT, perselingkuhan antara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan asisten rumah tangganya yang kini juga menjadi tersangka, Kuat Ma'ruf hingga Ferdy Sambo seorang psikopat.

"Hal-hal yang tidak substansial dari permasalahan yang sebenarnya, apabila dikembangkan dan dibiarkan, seolah-olah itu benar, padahal itu tidak ada dasar sama sekali yang mereka sampaikan. Kita melihat masyarakat ini jadi gaduh, tersedot energi mereka," ungkapnya.

Zakirun melanjutkan seharusnya percayakan saja kepada pihak kepolisian yang tengah menyidik kasus tersebut dan tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik.

Baca juga: Disorot karena Bela Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Terancam Dilaporkan ke Polisi, Ada Apa?

Baca juga: Mengenai Raibnya Uang Rp 200 Juta di Rekening Brigadir J, Kamaruddin dan Hotman Paris Sepemikiran

"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau. Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin. Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang," jelasnya.

Dalam laporannya, Zakirun menjerat kedua terlapor Pasal 14, Pasal 15 KUHP Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong yang mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sumber : Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved