Polisi Tembak Polisi
Jengkel Dengar Rekomendasi Komnas HAM Soal Kasus Pelecehan, Nada Suara Pengacara Brigadir J Meninggi
Rekomendasi Komnas HAM soal pelecehan seksual Putri Candrawathi disebut sesat oleh kuasa hukum Brigadir J
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kuasa hukum Martin Lukas Simanjuntak mengungkap kekesalannya terhadap rekomendasi Komnas HAM dalam kasus pembunuhan kliennya, Brigadir J.
Martin Lukas Simanjuntak secara blak-blakan menyebut rekomendasi Komnas HAM pada kasus pembunuhan Brigadir J adalah sesat.
“Khusus pada poin yang dugaan kekerasan seksual, saya pikir ini rekomendasi sesat, sesat bin ajaib yang tidak perlu dilanjuti kepolisian,” kata Martin Lukas Simanjuntak dilansir YouTube tvOneNews pada Jumat (2/9/2022).
Dilansir TribunnewsBogor.com dari Youtube tvOneNews pada Jumat (2/9/2022), Martin Lukas Simanjuntak menjelaskan alasan tidak perlu dilanjutkannya poin dugaan kekerasan seksual, lantaran Komnas HAM hanya memposisikan rekomendasi tersebut berdasarkan satu orang saksi.
“Pertama mereka ini memposisikan, katanya fair trail (hak atas peradilan yang adil), dengan alasan fair trail dia memberikan rekomendasi hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi,” terangnya.
Bahkan kuasa hukum Brigadir J itu dengan tegas menginginkan Psikologi Klinis Putri Candrawathi juga harus diperiksa.
Baca juga: Kesal Lihat Komnas HAM Ungkit Pelecehan di Kasus Brigadir J, Susno Duadji : Gak Usah Banyak Omong
“Periksa (Psikologi Klinis) itu bagaimana dia bisa membuat keterangan-keterangan yang tidak jujur seperti itu,” ujarnya.
“Tidak jujur sudah terbukti kok,” sambungnya.
Martin Lukas Simanjuntak juga menanyakan atas dasar pemeriksaan dugaan peristiwa di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terkait usai terjadinya segmen di Magelang, kata Martin Lukas Simanjuntak, sudah tidak ada segmen baru lagi soal pelecehan seksual.
“Lalu dengan hanya model dia menjalankan Katanya undang-undang 39 tahun 1999 (Undang-undang Hak Asasi Manusia), dia memberikan rekomendasi dan memberikan beban kepada Kepolisian,” jelas Martin Lukas Simanjuntak.
“Sedangkan Kabareskrim sendiri bilang hanya Tuhan dan bu PC yang tahu,” lanjutnya.
Menurutnya, hal ini pun terlepas dari Undang-undang 12 tahun 2002 mengenai tindak pidana kekerasan seksual.

“Ada adagium (ungkapan, pernyataan dan peribahasa) dari asli hukum kita yang mengatakan bahwa In criminalibus probationes debent esse luce clariores (dalam perkara-perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya),” kata Dia.
Dengan nada tinggi Martin Lukas Simanjuntak mengucap kekesalannya soal Brigadir J yang sudah tewas masih terus saja dituduh.
“Apanya yang terang, orang udah mati terus masih dituduh, nanti kita lanjutkan lagi ini masih ada dituduh orang yang sudah mati masih dituduh, apa kemudian selanjutnya?,” tandas Martin Lukas Simanjuntak dengan nada tinggi.
Baca juga: Kuat Maruf Marah, Komnas HAM Soroti Dugaan Brigadir J Angkat Tubuh Istri Ferdy Sambo
3 Rekomendasi Komnas HAM
Diberitakan sebelumnya oleh Kompas TV yang dikutip TribunnewsBogor.com, Bareskrim Polri mengungkap tiga substansi rekomendasi dari Komnas HAM soal pembunuhan Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Ada beberapa kesimpulan dalam rekomendasi tersebut terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk soal dugaaan penganiayaan.
Hal itu diungkapkan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto selaku Ketua Timsus Polri yang menyebutkan tiga hal tersebut salah satunya adalah ketiadaan penganiayaan terhadap Brigadir J.
"Ada tiga substansi, yang rekomendasi dari Komnas HAM. Yang pertama adalah terhadap kasus itu sendiri, kasus pembunuhan. Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340, kalau di Komnas HAM extrajudicial killing," kata Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/9/2022) dikutip Kompas TV oleh TribunnewsBogor.com.
Selanjutnya, Agung menjelaskan kesimpulan Komnas HAM terkait dugaan penganiayaan.
Komnas HAM menyimpulkan tidak ada penganiayaan.
Baca juga: Komnas HAM Kembali Bahas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Chandrawathi, Ada Temuan Baru
“Yang kedua rekomendasi Komnas HAM, menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan atau penganiayaan," ujarnya.
Selanjutnya, ujar Agung, ada tindak pidana obstruction of justice dalam kasus ini. Tindak pidana ini juga sedang ditangani oleh Timsus.
"Yang ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut, adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice. Yang kebetulan oleh penyidik Timsus sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," ujarnya.