Viral di Medsos
Merinding, Momen Habib Bahar Peluk Habib Rizieq Usai Bebas, Jamaah Kompak Ucap 'Allahu Akbar'
Video pertemuan Habib Bahar temui Habib Rizieq viral di media sosial, suasana semakin merinding saat keduanya berpelukan.
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Soewidia Henaldi
“Ada (dakwah),” singkatnya.
“Tema seputar fiqih dan akhlak aja,” sambungnya.
“Dari HRS (Habib Rizieq Shihab) resmi,” lanjutnya.
Bahkan Aziz Yanuar juga membeberkan, Habib Bahar dan Habib Rizieq saat ini sudah memulai kembali aktivitasnya untuk berdakwah.
“Iya, memang seorang guru dan dai tugasnya demikian,” tandasnya.
Sekedar informasi, Habib Bahar bebas dari Rutan Polda Jabar, Kamis (1/9/2022) pukul 03.00 WIB dini hari.
Kuasa Hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, Bahar hanya dijemput oleh tim kuasa hukum dan beberapa kerabatnya saja.
"Sudah tadi pagi Habib ke luar dari Rutan Polda Jabar, jam 3 pagi. Dijemput sama teman-teman kuasa hukum dan kerabatnya saja," ujar Ichwan, saat dihubungi Kamis (1/9/2022) kemarin dikutip TribunJabar.id.
Baca juga: Habib Rizieq Shihab Dikabarkan Akan ke Markaz Syariah di Bogor, Ini Respon Warga Megamendung
Habib Bahar Menuju Pesantren di Bogor

Dikutip TribunnewsBogor.com dari TribunJabar.id, usai bebas, kuasa hukum Habib langsung menuju ke pesantren miliknya di Bogor.
Habib Bahar pun menyampaikan terima kasih kepada jamaah yang telah mendukungnya.
"Kondisi Habib sehat, seger. Tadi Habib juga menyampaikan salam ke umat, beliau ingin fokus dulu dengan keluarga, ingin mengajar di pondok pesantren dulu, fokus sama santri-santrinya," katanya.
Sebelumnya, vonis Habib Bahar bin Smith diperberat Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menjadi tujuh bulan kurungan penjara.
Baca juga: Habib Rizieq Dikabarkan Bakal ke Megemandung, Warga : Gak Diramein Pasti
Dalam salinan putusan Hakim PT Bandung dari laman Mahkamah Agung (MA) Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," ujar Hakim Ketua Untung Widiarto, dalam putusannya.
Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.
Hakim pun memerintahkan agar Bahar dibebaskan dari penjara, lantaran vonis 7 bulan penjara yang diberikan sudah habis, dikurangi masa penahanan yang dijalaninya.
"Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara," katanya.(*)