Polisi Tembak Polisi
Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kini Giliran Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Kompol Baiquni Wibowo menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Editor:
Vivi Febrianti
kolase tribunnewsbogor.com
Terungkap momen penuh air mata di sidang etik Ferdy Sambo. Suami Putri Candrawathi bereaksi tak terduga saat melihat para saksi menangis dicecar jenderal terkait kasus kematian Brigadir J
Selain Ferdy Sambo, ada enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kompol Baiquni Wibowo Diberhentikan Tidak Hormat, Susul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto
Berita Terkait