Polisi Tembak Polisi

Komnas HAM Sebut Ada Perusakan Barang Bukti dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Pesan WA Sampai Hilang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) namanya mencuat dalam kasus tewasnya Brigadir J dikediaman Ferdy Sambo.

Penulis: yudistirawanne | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Kompas TV
Ferdy Sambo saat hadir dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. 

Anam mengatakan, foto itu berhasil ditemukan Komnas HAM dari recycle bin atau "tempat sampah" ponsel.

Namun, lagi-lagi tak disebutkan dari ponsel siapa foto itu diperoleh.

Menurut Anam, foto itu diambil sekitar satu jam setelah penembakan.

"Jadi beberapa foto yang kami temukan khususnya di tanggal 8 itu kami temukan di recycle bin, di tempat sampah di mekanisme tersebut," ujar Anam.

"Jadi bukan diambil dari barang yang nggak dihapus, tapi itu kita ambil dari barang yang dihapus," tuturnya.

Brigadir J tiba-tiba ganti sepatu jadi sandal, Kamaruddin soroti kejanggalan CCTV
Brigadir J tiba-tiba ganti sepatu jadi sandal, Kamaruddin soroti kejanggalan CCTV (Youtube Kompas TV)

Perusakan CCTV

Tak hanya perusakan barang bukti di ponsel, Choirul Anam juga memberberkan bahwa telah terjadi perusakan barang bukti CCTV.

"Kemudian, adanya perintah untuk membersihkan TKP ini juga ada," ungkapnya.

"Misalnya darah dibersihkan, ini dibersihkan dan dikonsolidasikan semua apa yang ada dalam situ," kata Anam.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi Dihembuskan Komnas HAM, Pengacara Brigadir J : Melukai Perasaan

Atas kasus yang terjadi, polisi telah menetapkan sebanyak lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka RR, Bharada E, dan Kuat Maruf.

Selain itu atas kasus yang terjadi, polisi juga menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.

Seluruhnya diduga menghalang-halangi penyidikan terhadap kasus kematian Yosua.

Ketujuhnya yakni Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved