Polisi Tembak Polisi

Tak Ada Ampun Lagi, Jenderal Listyo Sigit Pecat 2 Pengikut Ferdy Sambo, Rekam Jejaknya Terkuak

Jadi tersangka kasus Ferdy Sambo hingga dipecat dari Polri, terungkap peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Penulis: khairunnisa | Editor: Soewidia Henaldi
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Dua anak buah Ferdy Sambo berpangkat Komisaris Polisi dipecat karena terlibat menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus perencanaan pembunuhan Brigadir J yang didalangi Ferdy Sambo membuat dua perwira polisi kena imbasnya.

Dua anggota kepolisian tersebut sampai dipecat dengan tidak hormat dari Polri lantaran mengikuti kehendak jahat Ferdy Sambo.

Dua perwira polisi tersebut adalah Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

Dalam sidang kode etik yang berlangsung selama 12 jam pada Jumat (2/9/2022), nasib Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo resmi diputuskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mereka diberikan sanksi etika dan sanksi administratif usai ditetapkan sebagai tersanka obstruction of justice.

"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela. Sanksi administrasi, berupa penempatan selama 23 hari di ruangan patsus Biro Provos Polri. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat keterangan pers di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022) malam.

Jadi tersangka hingga dipecat, apa peran Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo ?

Baca juga: Jangan-jangan Ibu PC yang Menginginkan Anak Kami Kata Keluarga Brigadir J soal Dugaan Pelecehan

Peran Kompol Chuck Putranto

Ikut terseret kasus Ferdy Sambo, terkuak peran Kompol Chuck Putranto dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Imbas dari keterlibatannya itu, Kompol Chuck Putranto pun mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari majelis sidang kode etik yang digelar pada Jumat (2/9/2022).

Atas keputusan tersebut, Kompol Chuck Putranto pun kini resmi dipecat dari satuan Polri atas keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Sebelum resmi dipecat, Kompol Chuck Putranto sempat menjalani hukuman yakni ditempatkan di ruangan khusus selama lima hari.

Sosok Kompol Chuck Putranto, polisi yang dipecat dari Polri gara-gara terlibat kasus Ferdy Sambo
Sosok Kompol Chuck Putranto, polisi yang dipecat dari Polri gara-gara terlibat kasus Ferdy Sambo (Kolase Tribunnews.com)

"Penempatan dalam tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5 sampai 29 Agustus 2022 di ruangan Patsus, Polri, telah dijalani oleh pelanggar," ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dilansir dari Kompas TV.

Terkait dengan pemecatan tersebut, Kompol Chuck Putranto mengikuti jejak Ferdy Sambo.

Tak lantas menerima, Kompol Chuck Putranto langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Perihal perannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang diprakarsai Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto adalah sosok polisi yang diduga merusak barang bukti.

Baca juga: Terungkap Trik Ferdy Sambo CS Tutupi Jejak Pembunuhan Brigadir J, Kejahatan Fatal Hancurkan Karir

Seperti diketahui, mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam itu sempat diberikan CCTV di lokasi pembunuhan Brigadir J.

Rekaman CCTV itu didapat Kompol Chuck Putranto dari anggota kepolisian yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo.

Selanjutnya, rekaman CCTV yang dibungkus kantong plastik hitam itu pun dibawa Kompol Chuck Putranto dan diserahkan ke Polres Jaksel pada 10 Juli 2022.

Keesokan harinya, Kompol Chuck Putranto dipanggil Ferdy Sambi guna menanyakan keberadaan CCTV.

Kala itu Kompol Chuck Putranto mengaku kepada Ferdy Sambo bahwa CCTV tersebut aman di tangannya.

Padahal CCTV tersebut diduga telah dirusak Kompol Chuck Putranto.

Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Atas tindakannya itu, Kompol Chuck Putranto pun disangkakan pada pasal penghalangan penyidikan atau obstruction of justice hingga dipecat dari Polri.

Sebelum dipecat, Kompol Chuck Putranto terlebih dahulu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Karirnya hancur gara-gara ikuti perintah Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto nyatanya adalah sosok berprestasi.

Lulus Akpol di tahun 2006, Kompol Chuck Putranto pernah bergabung dalam satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Ia pernah menjadi Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Kompol Chuck Putranto juga pernah menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Di tahun 2021, Kompol Chuck Putranto pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota.

Baca juga: Mati-matian Bela Brigadir J, Ucapan Kamaruddin Simanjuntak Diprotes 3 Orang Termasuk Ahok, Kenapa?

Peran Kompol Baiquni Wibowo

Setali tiga uang dengan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga resmi dipecat dari Polri.

Dalam sidang etik yang berlangsung selama 12 jam, borok Kompol Baiquni Wibowo dibongkar majelis hakim yang terdiri dari para jenderal.

Ditetapkan sebagai tersangka, Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan tindakan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sosok Kompol Baiquni Wibowo, polisi yang dipecat dari Polri gara-gara terseret kasus Ferdy Sambo
Sosok Kompol Baiquni Wibowo, polisi yang dipecat dari Polri gara-gara terseret kasus Ferdy Sambo (Facebook Baiquni Wibowo)

Terkait perannya dalam kasus Ferdy Sambo yang merencanakan pembunuhan Brigadir J, Kompol Baiquni Wibowo diduga telah melakukan beberapa tindakan.

Diungkap Irjen Dedi Prasetyo, Kompol Baiquni Wibowo diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.

"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Irjen Dedi Prasetyo.

Dapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang disahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kompol Baiquni Wibowo mengikuti jejak Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto.

Kompol Baiquni Wibowo segera mengajukan banding atas pemecatan tersebut.

Baca juga: Jika Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Putri Terbukti, Komnas HAM Sebut Ferdy Sambo Tetap Dipenjara

Ikut kena imbas atas ulah keji Ferdy Sambo, karir Kompol Baiquni Wibowo hancur seketika.

Padahal sebelumnya, Kompol Baiquni Wibowo telah menorehkan prestasi gemilang di dunia kepolisian.

Lulus Akpol di tahun 2006, Kompol Baiquni Wibowo pernah tergabung di Satgas TPPO bersama Kompol Chuck Putranto.

Ia juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon.

Selanjutnya, Kompol Baiquni Wibowo juga pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bukittinggi.

Tak hanya itu, Kompol Baiquni Wibowo juga pernah dipercaya sebagai Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.

Di tahun 2017, Kompol Baiquni Wibowo pernah mendapat penugasan sebagai Police Officer pada Tugas Misi Pemeliharaan PBB di Cikeas, Bogor, Jawa Barat.

Hingga di tahun 2021, Kompol Baiquni Wibowo menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved