Polisi Tembak Polisi

'Tangkap, Bukan Dibunuh' Kata Praktisi Hukum Soroti Kasus Pelecahan PC dengan Brigadir J

Praktisi Hukum soroti kasus pembunuhan Brigadir J termasuk dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J, begini reaksinya

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Damanhuri
Kolase Foto Ist/TribunnewsBogor
Praktisi Hukum soroti kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh mendiang Brigadir J, ini responnya 

"Publik harus mengetahui, pasca-penembakan, ibu P tidak pernah keluar rumah karena dia malu, dia trauma, dan proses intervensi dari psikolog lah yang membantu dia sedikit demi sedikit publik. Baru Agustus Komnas Perempuan dan Komnas HAM bisa memintai keterangan kepada ibu P," imbuh Siti Aminah.

Lebih lanjut, Siti Aminah pun menanggapi komentar sinis soal Putri Candrawathi yang belum ditahan hingga saat ini.

Baca juga: Aktivis Kritik Adegan Mesra Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat Rekonstruksi : Tidak Pantas

Menurut Siti Aminah, hal tersebut adalah hal yang lumrah.

"Terkait dengan penahanan, harus diingat, ini baru proses penyidikan, bukan penghukuman, bukan pemidanaan. Penahanan menjadi kewenangan penyidik. Alasan penyidik karena alasan kemanusiaan, ia memilik balita. Apakah ini istimewa ? kami menjawab tidak, karena itu semestinya. Penyidik harus melaksanakan rekomendasi yang menyatakan penahanan sebelum persidangan adalah langkah terakhir dan sesingkat mungkin," kata Siti Aminah.

Enggan berpanjang lebar, Komnas Perempuan pun mengakui bahwa pihaknya telah banyak membantu banyak kasus terkait perempuan yang hendak masuk penjara.

"Teman-teman bisa mengecek bagaimana rekomendasi Komnas Perempuan terhadap kasus-kasus yang ada, memang tidak semua kasus diberitakan dan menjadi hal yang mendapatkan perhatian publik. Kita dorong kepolisian bahwa perlakuan terhadap ibu P itu juga berlaku untuk perempuan yang lain," akui Siti Aminah.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved