Polisi Tembak Polisi
Sindir Komnas HAM yang Ungkit Dugaan Pelecehan Putri, Guru Besar: Kok Sibuk Sekali, Apa Urusannya?
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Komnas HAM seharusnya tidak ikut campur soal kasus pelecehan seksual karena itu bukan urusannya.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah menyindir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menggaungkan kembali dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Menurut dia, hal itu bukan urusan Komnas HAM untuk sibuk-sibuk memikirkan perkara tersebut.
Tak hanya itu, Andi Hamzah juga menyorot soal istilah justice collaborator yang disematkan pada Bharada E.
“Justice collaborator itu istilah Amerika, justice collaborator itu lebih luar dari saksi mahkota, justice collaborator itu termasuk orang tidak ikut serta dalam tindak pidana, membongkar suatu tindak pidana,” kata Andi Hamzah dilansir dari Youtube Indonesia Lawyers Club, Senin (5/9/2022).
Sementara itu kalau saksi mahkota, kata dia, merupakan salah satu tersangka atau terdakwa yang paling ringan perannya dalam tindak pidana tersebut.
“Dikeluarkan dari tersangka menjadi saksi, untuk membongkar teman-teman, itu namanya saksi mahkota. Jadi salah justice collaborator itu, saksi mahkota,” kata dia.
Mengenai ukuran hukuman, lanjutnya, hukuman itu dilihat dari atas, mulai dari hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun.
“Semua tindak pidana KUHP minumum satu hari, jadi hukuman mati itu dari satu hari, sampai 20 tahun, sampai seumur hidup, sampai mati, kalau pencurian dari satu hari sampai lima tahun,” jelasnya.
Kemudian ia juga mengatakan bahwa motif menjadi sangat penting untuk memberatkan hukuman terhadap Ferdy Sambo.
Baca juga: Tolak Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sosok Ini Tegas Sebut Tidak Selalu Nyawa Dibayar dengan Nyawa Lain
“Di situlah bergeraknya hakim untuk menentukan hukuman dan juga tuntutan jaksa, dilihat dari motif, motifnya apa, meringankan atau memberatkan,” jelasnya.
Kalau membunuh untuk mengambil uang orang tentu berat, atau membunuh karena melawan politik, itu juga paling berat.
“Tapi kalau ada pelecehan seksual meringankan, jadi penting itu motifnya,” ungkapnya.
Ia pun mengatakan bahwa penyidik pasti sudah tahu motif yang sesungguhnya.
“Saya rasa penyidik Polri pasti sudah tahu, saya yakin di situ tahu motifnya,” kata dia.
Ia juga menyindir Komnas HAM yang meminta agar kasus pelecehan seksual didalami lagi.
“Komnas HAM minta didalami lagi pelecehan seksual, itu berdasarkan keterangan Kuwat Maruf itu kan. Menurut saya bukan urusannya Komnas HAM ini,” tegas dia.
Ia mengatakan, urusan Komnas HAM itu yang merupakan pelanggaran berat HAM, bukan pelanggaran HAM.
“Semua pembunuhan itu pasti melanggar HAM, tapi bukan pelanggaran berat HAM. Pelanggaran berat HAM itu seperti di Timor Timur dulu itu ya,” keta dia.
Baca juga: 1 Bukti Ini Diyakini Bisa Ungkap Dugaan Putri Candrawathi Diperkosa, LPSK Heran : Kan Istri Jenderal
"Jadi ini bukan urusan HAM?," tanya Karni Ilyas.
“Bukan urusannya, saya kira sibuk sekali Komnas HAM ini, mengurus ini,” tambah Andi Hamzah.
Hal itu pun kemudian membuat Karni Ilyas tertawa.