Polisi Tembak Polisi
Soroti Soal Kekerasan Seksual PC dengan Brigadir J, Praktisi Hukum : Tangkap Dia, Borgol !
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ngotot mendapat kekerasan seksual diduga dilakukan Brigadir J, hingga disorot oleh Praktisi Hukum
Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Siti Fauziah Alpitasari
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J memang tak lepas dari perhatian publik.
Kali ini, Praktisi hukum, Luhut MP Pangaribuan yang menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo CS.
Luhut MP Pangaribuan menyebut meski kasus pembunuhan Bigadir J menarik perhatian publik, namun tetap kasus tersebut menggunakan sistem hukum.
Terlepas dari sistem yang berbeda, Luhut MP Pangaribuan menyebut kita tak boleh mengabaikan perhatian publik.
Dilansir TribunnewsBogor.com dari tayangan tvOneNews pada Minggu (4/9/2022), untuk mengantisipasi adanya keraguan masyarakat terhadap hukum khususnya Polisi, maka diperlukan adanya kecermatan.
"Kecermatan itu diperlukan pengawasan dalam arti sistem pemeriksaan dalam tahap yang disebut pra ajudikasi," kata Luhut MP Pangaribuan dilansir tayangan tvOneNews pada Minggu (4/9/2022),
Dalam pra ajudikasi (suatu tahap pada saat dimulainya proses penyidikan terhadap anak nakal oleh kepolisian) kasus pembunuhan Brigadir J, menurut Luhut MP Pangaribuan, nantinya akan ada Jaksa Peneliti.
Baca juga: Khawatir Putri Candrwathi Buat Strategi Baru, Ketua IPW: Keadilan Itu Buta PC Tak Ditahan!
"Jadi nanti BAP yang dibuat Polisi itu nanti direview oleh Jaksa Peneliti, nanti dilihat kalau buktinya sudah privasi evidence (jelas) bahwa ini adalah pembunuhan berencana," ucap Praktisi Hukum.
Menurutnya saat informasikan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang sudah diketahui sebelumnya, bahkan mungkin adanya pemerkosaan hingga menangis.
Mestinya reaksi yang tepat atau dilakukan seorang penyidik adalah menangkap mendiang Brigadir J saat masih hidup, bukan membunuhnya.
"Tangkap dia laporkan ke Polisi, borgol, seketika itu tapi kan yang terjadi pura-pura enggak terjadi sesuatu," tegasnya.
"Bahkan kemudian (Brigadir J) dieksekusi di Jakarta, ada waktu yang cukup panjang untuk berpikir yang lain untuk berbuat yang lain, supaya kelakuannya (Brigadir J) itu atau perbuatannya itu dihukum," jelasnya.
Di sisi lain Praktisi Hukum itu juga menyinggung soal rekonstruksi, dimana Advokat korban tidak diperkenankan ikut melihat rekonstruksi.
"Advokat itu kan penegak hukum, bahkan Jaksa saja ada tujuh saya lihat di berita, ada Kompolnas yang tidak relevan sama sekali, Komnas HAM yang sudah tidak lagi relevan dan LPSK juga tidak relevan didalam konteks itu," bebernya.
Baca juga: Khawatir Putri Candrwathi Buat Strategi Baru, Ketua IPW: Keadilan Itu Buta PC Tak Ditahan!
"Tapi korban advokatnya itu tidak diikutsertakan, padahal sebenarnya ini kan kepentingan untuk korban," sambungnya.