Adanya Dugaan Korupsi Formula E, Anies Baswedan Diperiksa KPK
KPK menyoroti lama masa tender Formula E. Oleh karena itu, KPK memeriksa Anies Baswedan terkait adanya dugaan korupsi ajang Jakarta E-Prix tersebut.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terkait adanya dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Formula E, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipanggil KPK.
Anies Baswedan bakal dimintai keterangan terkait penyelidikan dugaan korupsi ajang Jakarta E-Prix tersebut.
"Siapapun jika memang keterangannya dibutuhkan pasti akan kami panggil," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Ali mengatakan tujuan Anies Baswedan dipanggil adalah untuk melengkapi pengumpulan bahan keterangan dalam rangka mencari dan menemukan adanya dugaan peristiwa pidana dalam penyelidikan Formula E.
"Proses ini sebagai salah satu langkah, agar KPK bisa mendapatkan gambaran awal dan utuh terkait dugaan peristiwa pidana dimaksud," katanya.
Lembaga antirasuah itu pun menginginkan Anies Baswedan dapat bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyelidik.
Harapannya supaya penyelidikan dugaan rasuah Formula E cepat terungkap.
"KPK berharap pihak-pihak agar kooperatif supaya seluruh proses berjalan secara efektif dan efisien, dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip dan norma hukum yang berlaku," kata Ali.
Baca juga: Kata-kata Anies Baswedan Jelang Lengser, Singgung soal Siklus Kehidupan: Ada Datang Ada Pergi
Sebelumnya, kabar pemanggilan oleh KPK dibenarkan langsung oleh Anies saat memberikan keterangan pers pada acara Seremonial Pemotongan Mandiri Kabel Udara di Pasar Mampang, Jakarta, Senin (5/9/2022).
Anies mengatakan ia akan datang ke KPK untuk memenuhi panggilan tersebut pada Rabu pagi
"Iya betul, saya menerima surat pemanggilan untuk dimintai keterangan oleh KPK, Rabu tanggal 7 September pagi. Insya Allah saya akan datang dan membuat semuanya menjadi jelas," kata Anies.
Anies mengatakan ia akan dimintai keterangan soal Formula E.
Adapun keterangan lebih lanjut akan ia sampaikan sesudah pemanggilan dirinya di KPK.
"Saya jelaskan setelah selesai (pemanggilan). Cuma ditanya iya atau tidak," ujarnya.
Baca juga: Pemberhentian Jabatan Anies Baswedan Diumumkan 13 September, 6 Nama Pengganti Sudah Disiapkan
Sebelumnya, KPK menyoroti lama masa tender Formula E. Masa tender proyek Formula E dianggap melampaui masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 27 April 2022.
Alex mengatakan tender proyek tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah.
Hal tersebut berkaitan dengan anggaran yang dipakai kepala daerah saat menjabat.
KPK telah melakukan penyelidikan kasus ini sejak akhir 2021.
Sejumlah pihak telah diperiksa, seperti Ketua DPRD DKI sekaligus politikus PDIP Prasetyo Edi Marsudi dan Syahrial.
Baca juga: Jabatan Anies Baswedan Berakhir Oktober, Mendagri Ungkap Kriteria Sosok Pengganti, Bukan dari Parpol
Kemudian Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Anggara Wicitra Sastroamidjojo dan mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto.
Ajang Formula E sendiri telah dilaksanakan di Jakarta pada 4 Juni 2022.
Formula E terbilang sukses dihelat di Jakarta International E-Prix Circuit Ancol.
Ajang itu dihadiri oleh sekitar 60 ribu penonton menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Balapan yang diikuti 22 pembalap itu dimenangkan oleh pembalap asal Selandia Baru, Mitch Evans.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur DKI Anies Baswedan Dipanggil KPK Terkait Penyelidikan Formula E