Polisi Tembak Polisi

Ngotot Ungkit Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, Komnas HAM Dikritik Tajam Guru Besar Ilmu Pidana

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Komnas HAM seharusnya tidak ikut campur soal kasus pelecehan seksual karena itu bukan urusannya.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Kolase Youtube Kompas TV/TribunnewsBogor
Komnas HAM ngotot mengungkap soal dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi, isrti Ferdy Sambo. Atas hal tersebut, guru besar mengkritik Komnas HAM 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM — Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah menyoroti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) yang ngotot membahas kembali dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Terkait hal tersebut menurut Prof Andi Hamzah adalah hal tak wajar.

Sebab diungkap Prof Andi Hamzah, hal itu bukan urusan Komnas HAM.

Tak hanya itu, Andi Hamzah juga menyorot soal istilah justice collaborator yang disematkan pada Bharada E.

“Justice collaborator itu istilah Amerika, justice collaborator itu lebih luar dari saksi mahkota, justice collaborator itu termasuk orang tidak ikut serta dalam tindak pidana, membongkar suatu tindak pidana,” kata Andi Hamzah dilansir dari Youtube Indonesia Lawyers Club, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Koar-koar Jadi Korban Pelecehan, Sikap Putri Candrawathi di Mako Brimob Malah Bikin Psikolog Bingung

Sementara itu kalau saksi mahkota, kata dia, merupakan salah satu tersangka atau terdakwa yang paling ringan perannya dalam tindak pidana tersebut.

“Dikeluarkan dari tersangka menjadi saksi, untuk membongkar teman-teman, itu namanya saksi mahkota. Jadi salah (satu tugas) justice collaborator itu, saksi mahkota,” kata dia.

Mengenai ukuran hukuman, lanjutnya, hukuman itu dilihat dari atas, mulai dari hukuman mati, seumur hidup, 20 tahun.

“Semua tindak pidana KUHP minumum satu hari, jadi hukuman mati itu dari satu hari, sampai 20 tahun, sampai seumur hidup, sampai mati, kalau pencurian dari satu hari sampai lima tahun,” jelasnya.

Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah menyindir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menggaungkan kembali dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Prof Andi Hamzah menyindir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menggaungkan kembali dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi. (Kolase Youtube Indonesia Lawyers Club)

Kemudian ia juga mengatakan bahwa motif menjadi sangat penting untuk memberatkan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

“Di situlah bergeraknya hakim untuk menentukan hukuman dan juga tuntutan jaksa, dilihat dari motif, motifnya apa, meringankan atau memberatkan,” jelasnya.

Kalau membunuh untuk mengambil uang orang tentu berat, atau membunuh karena melawan politik, itu juga paling berat. 

Baca juga: Tak Setuju Ferdy Sambo Dihukum Mati, Sosok Ini Tegas Ungkap Alasannya : Apakah Itu Keadilan ?

“Tapi kalau ada pelecehan seksual meringankan, jadi penting itu motifnya,” ungkapnya.

Ia pun mengatakan bahwa penyidik pasti sudah tahu motif yang sesungguhnya.

“Saya rasa penyidik Polri pasti sudah tahu, saya yakin di situ tahu motifnya,” kata dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved