Polisi Tembak Polisi

Target Bebaskan Bharada E Meski Terancam Hukuman Mati, Pengacara Singgung Intimidasi Ferdy Sambo

Pengacara Bharada E targetkan kliennya bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J, ini alasannya

Penulis: Siti Fauziah Alpitasari | Editor: Vivi Febrianti
Kolase foto ist/tribunnewsbogor
Ronny Talapessy sebut targetkan Bharada E bebas dalam kasus pembunuhan Brigadir J 

"Tetapi kalau saya lihat Richard melakukan penembakan, saudara Bharada E melakukan penembakan karena berdasarkan perintah, dan dia tidak punya kuasa, dia tidak bisa membantah sehingga waktunya terlalu pendek, dia tidak punya kesematan untuk berpikir, maksudnya dia tidak punya kesempatan untuk bagaiaman ini, karena prosesnya terlalu singkat," jelasnya.

Dalam posisi Bharada E sebagai justice collaborator Ronny Talapessy mengungkapkan bahwa target pihaknya akan membebaskan kliennya dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Mantan Pengacara Bharada E Bakal Gugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Ternyata Gara-gara Hal Ini

"Ya kan dari kronologisnya atau fakta hukum yang saya pelajari bahwa memang karena saudara Bharada E ini kan dibawah perintah kemudian kalau kalau kita lihat adalah pasal 338 dan pasal 340 ini itu adalah sengaja," pungkasnya.

"Kemudian seandainya Pasal 51 ayat 1 KUHP tentang peniadaan hukuman itu adalah berdasarkan perintah, nanti kita uji dipengadilan, target dari kami ini adalah supaya Bharada E ini bebas," tandansya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved