Disebut Ada Kolaborasi Dengan KPK Dalam Kasus Suap Ade Yasin, Rudy Susmanto Tegas: Tidak Pernah
Rudy Susmanto membantah pernyataan yang menyebut kalau pihaknya berkolaborasi dengan KPK untuk menjerat Ade Yasin.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto membantah adanya kolaborasi antara pihaknya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, saat sidang kasus suap yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin pada senin lalu, kuasa hukum dari Ade Yasin menyebut ada kolaborasi antara DPRD Kabupaten Bogor dengan KPK sehingga menyebabkan kliennya tersandung kasus hukum.
Rudy Susmanto mengatakan, apa yang disebutkan dalam persidangan yang menyeret Bupati Bogor non aktif Ade Yasin tidaklah benar soal adanya pengkondisian dalam program pokok pikiran (Pokir).
"Pada prinsipnya, itu kan merupakan statement pribadinya Adam (salah satu terdakwa), itu merupakan notulensi tulisan Adam sendiri, kami DPRD tidak pernah ada komunikasi dan konsultasi ataupun ke oknum atau yang disebut dalam berita acara yang Adam sampaikan," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (6/9/2022).
Rudy Susmanto menjelaskan, terkait rapat Pokir yang dilakukan, ia menekankan dalam Pokir DPRD tersebut merupakan bagian dari perencanaan penganggaran sebelum Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) disahkan.
"Ini beberapa adalah program-program prioritas yang menyangkut visi misi kepala daerah, hasil dari Musrenbang Kecamatan, hasil dari Musrenbang desa, kalau DPRD pada saat reses, menjaring aspirasi masyarakat, usulannya dimasukan ke dalam Pokir DPRD, dasar hukum, payung hukumnya pun ada," jelasnya.
Soal keterkaitan pihaknya yang dikatakan melakukan konsultasi dengan KPK, menurutnya hal tersebut dirasa tidak mungkin bisa dilakukan.
Pasalnya, kata Rudy Susmanto, orang-orang di KPK adalah orang-orang independent yang profesional, sehingga tidak mungkin bisa jika diajak melakukan pertemuan yang sifatnya pribadi.
Dirinya saat ini mengaku merasa heran dengan yang disebutkan dalam persidangan tersebut, lantaran objek hukum yang sudah jelas namun saat ini melebar ke objek lain, meski proses hukum sedang berjalan.
Terkait yang disebutkan dalam persidangan, jika itu merupakan statement pribadi terdakwa merupakan sebuah tulisan, Rudy Susmanto mengatakan harus disertai juga dengan pembuktian hukumnya.
Kendati demikian, Ketua DPRD Kabupaten Bogor tersebut menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya proses yang sedang berjalan kepada aparat penegak hukum.
"Pada saat ini melebar, dan proses hukum sedang berjalan, dan saya pun sudah diklarifikasi, dimintai keterangan oleh KPK sekitar satu bulan yang lalu, saya juga menghormati proses hukum yang berjalan, biarkan ini berjalan, biarkan APH yang menentukan harus seperti apa," katanya.
Lebih lanjut, ia menyatakan tidak ada pengaturan maupun intervensi yang dilakukan oleh pihaknya kepada penyedia jasa termasuk SKPD terkait, mengingat sudah adanya Tim Pengawal dan Pengamanan Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D).
Bahkan, dirinya dengan tegas membantah soal Jalan Cijayanti-Bojongkoneng yang disebut-sebut ada pengaturan pemenangan lelang.
"Saya pastikan tidak ada menentukan pihak ketiga pemenang lelang, tidak ada dalam tanda kutip minta sesuatu, supaya lebih fair juga lebih clear, cari pemenang lelangnya jalan itu, tanyakan kepada penyedia jasanya, siapa yang menentukan dia menang, dan ada tidak anggota DPRD meminta sesuatu, saya pastikan tidak ada," tegasnya.