Polisi Tembak Polisi

Polri Tegaskan Kekuatan Hukum Mengenai Uji Lie Detector, Sengaja Dilakukan Demi Penegakan Hukum

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi kebohongan bersifat ersifat pro Justitia.

Editor: Yudistira Wanne
Youtube channel Kompas tv
Momen Putri Candrawathi bersandar di bahu Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjalani pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lie detector) atau uji poligraf bersifat pro Justitia.

Oleh karenanya, pemeriksaan yang bersifat pro Justitia berarti dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, pro justitia juga menunjukan bahwa tindakan hukum tersebut dilakukan demi keadilan dan untuk kepentingan penegakan hukum.

“Hasil poligraf setelah saya berkomunikasi dengan Puslabfor dan juga operator poligraf bahwa hasil poligraf atau lie detector itu adalah pro justitia,” kata Dedi dikutip dari Kompas.com, Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Menguak Pertemuan Rahasia 3 Jenderal Pasca Brigadir J Tewas, Skenario PC Tak Ditahan Sama?

Belum terima hasil

Meski pemeriksaan sudah dilaksanakan, Dedi mengaku belum menerima hasil pemeriksaan dari uji poligraf terhadap para tersangka.

“Penyidik masih belum menginformasikan kepada saya hasilnya seperti apa. Untuk hasil lie detector atau poligraf yang sudah dilakukan kemarin terhadap saudari PC dan juga saudari S (saksi),” kata Dedi.

Baca juga: Sosok Ini Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Bisa Jadi Hakim Berpikir Dia Tidak Berencana

Pernyataan berbeda

Sebelumnya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai pemeriksaan saksi dan tersangka kasus pembunuhan Brigadir J menggunakan pendeteksi kebohongan atau lie detector tidak mendesak untuk dilakukan.

Menurut Abdul Fickar, kesaksian para tersangka dengan menggunakan lie detector tidak bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan nanti.

"Menurut saya, itu enggak berpengaruh, karena tersangka oleh hukum saja dikasih hak ingkar. Enggak usah dikasih lie detector, dia mau ngomong apa aja enggak apa-apa," kata Abdul dikutip dari Kompas.com, Selasa (6/9/2022).

Baca juga: SOSOK Susi, ART Ferdy Sambo yang Sering Disebut di Kasus Brigadir J, Sempat Dengar Bu Putri Merintih

Abdul Fickar menjelaskan, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), para tersangka atau terdakwa diberikan hak untuk mengingkari pernyataan mereka sendiri.

Pengingkaran tersebut, katanya, membuat keterangan para tersangka bisa berubah-ubah, baik dalam pemeriksaan maupun dalam persidangan.

"Jadi, dia (para tersangka) mau bohong pun ada legitimasinya, KUHAP itu diberikan dia hak ingkar," ujar Abdul Fickar.

Atas dasar itu, menurut Abdul, sebaiknya polisi dengan saksama mengumpulkan alat bukti yang mampu membantah pembelaan para tersangka dibandingkan memeriksa berulang kali para tersangka dengan menggunakan lie detector.

(Kompas.com)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved