Polisi Tembak Polisi
Resmi Dipecat dari Polri, Terungkap Peran Kombes Agus Nur Patria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Kombes Agus Nur Patria diduga sala satu dalang yang merusak CCTV di Pos Satpam
Sidang itu digelar dalam waktu terpisah pada Selasa (6/9/2022) dan Rabu (7/9/2022).
"Kemarin kita sudah sidang mulai jam 10 sampai 11 malam lebih 13 jam. Hari ini kita mulai lagi pelaksanaan sidang 13.00 hingga 17.30 . Sidang 18 jam. Kenapa cukup panjang? karena saksi banyak 14 orang. 13 hadir langsung 1 orang Brigjen HK dari Mako Brimob," jelas Dedi.
Selain pemecatan, kata Dedi, Kombes Agus Nur Patria juga ditahan di tempat khusus (patsus) selama 28 hari.
Namun, penahanan itu telah dijalani oleh Kombes Agus dan telah selesai sejak 6 September 2022.
"Hasil keputusan sidang kode etik juga diputuskan bahwa sanksi etika perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dipecat Polri, Kombes Agus Nur Patria Terbukti Rusak CCTV hingga Bermufakat Jahat Bareng Ferdy Sambo