Polisi Tembak Polisi

'Kan Udah Dibayar' Cerita Pengacara Brigadir J Duga Komnas HAM Jadi Komplotan Ferdy Sambo

Pengacara Brigadir J sebut adanya kolaborasi antara Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal narasi pelecehan seksual

Editor: Siti Fauziah Alpitasari
kolase Youtube
Kamaruddin Simanjuntak bersuara soal pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan soal narasi pelecehan seksual Putri Chandrawathi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kamaruddin Simanjuntak soroti ketidak profesionalan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bahkan menduga ketiga pihak tersebut dibayar untuk mengangkat kembali narasi pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Pasalnya, Komnas Perempuan tetap ngotot dengan adanya pelecehan seksual.

Dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribunnews.com, padahal Dirtipidum Bareskrim Polri mengatakan tidak ditemukan bukti adanya pelecehan.

"Mengenai tuduhan Komnas HAM, Komnas Perempuan, Kompolnas itu kita harus waspadai," kata Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Soal Dugaan Pelecehan Seksual Putri Candrawathi, Komnas HAM : Saya Tidak Melihat Itu Sebagai Motif

"Mengapa mereka ini terus mengatakan dugaan pelecehan seksual padahal sudah di-SP3."

"Laporan mengenai pelecehan seksual tidak terbukti atau tidak ditemukan buktinya, atau tidak terjadi menurut Dirtipidum Bareskrim Polri maupun oleh Kabareskrim Polri."

"Yang terjadilah pembunuhan rencana, tapi kenapa mereka selalu berkata terjadi pelecehan."

"Mungkin atau diduga mereka telah melakukan kontrak di awal, harus selalu mengatakan itu (ada pelecehan seksual)," kata Kamaruddin, dikutip dari tayangan Kompas TV, Minggu (11/9/2022).

Dugaan ini disampaikan Kamaruddin, merujuk pernyataan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang sebelumnya telah menolak dua amplop berwarna cokelat dari orang suruhan Ferdy Sambo.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Bharada E Saling Bantah dalam Tewasnya Brigadir J, Kuasa Hukum Angkat Bicara

"Dan di balik kontrak ini mungkin ada (wan)prestasi, jadi kalau dia tidak mengucapkan (pelecehan) itu, mungkin akan ada wanprestasi, 'lu kan sudah dibayar misalnya, harus selalu ngomong pelecehan, tapi kenapa enggak ngomong'."

"Terbukti dari LPSK tidak mau ngomong (ada pelecehan) lagi, karena mereka menolak amplop-amplop itu."

"Kan petugas LPSK menolak dua bungkus amplop, akhirnya LPSK tidak mau ngomong tentang cerita adanya pelecehan."

"Tapi yang lain kan tidak ada cerita menolak, karena tidak menolak, berarti diduga menerima," jelas Kamaruddin.

Komnas HAM Beri Rekomendasi Pelecehan Seksual

Baca juga: Sebut Bharada E Lebih Religius, Pengacara Bongkar Keinginan E Temui Sosok Ini: Pulihkan Rasa Trauma

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved