Polisi Tembak Polisi

Ikuti Jejak Bharada E, Begini Respon Bripka RR saat Ditawari LPSK untuk Jadi Justice Collaborator

Bripka RR kabarnya menolak tawaran dari LPSK untuk jadi justice collaborator dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo. Apa alasannya?

Editor: khairunnisa
kolase Youtube
Terungkap alasan kenapa Bharada E tak tolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J seperti rekannya yang lain. Bripka RR ikuti jejak Bharada E dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J. Bripka RR kabarnya bakal jadi justice collaborator 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ikuti jejak Bharada E dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J, sosok Bripka RR jadi sorotan.

Namun tak seperti Bharada E, Bripka RR kabarnya menolak tawaran dari LPSK untuk jadi justice collaborator dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

Apa penyebabnya ?

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR sudah sempat berkomunikasi dengan LPSK untuk menjadi justice collaborator (JC).

Pasalnya, Bripka RR kini 'berbalik arah' dari skenario yang dibuat oleh mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Skenario yang dibuat Sambo adalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas karena baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Sebelumnya sudah ada komunikasi juga Bripka RR dengan LPSK soal itu (Justice Collaborator)," ujar Edwin saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Baca juga: Akhirnya Putri Candrawathi Jawab Isu Ikut Tembak Brigadir J, Bharada E Bongkar Kesaksian Terbaru

Edwin menjelaskan, LPSK menawarkan Bripka RR menjadi Justice Collaborator dan dilindungi saat yang bersangkutan dikonfrontir dengan para tersangka lain kasus pembunuhan Brigadir J.

Para tersangka di kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Meski demikian, kata Edwin, saat itu Bripka RR memutuskan tidak mengajukan menjadi justice collaborator.

Dalam kasus ini, baru Bharada E yang sudah resmi menjadi justice collaborator untuk membantu mengungkap kasus kematian Brigadir J semakin terang.

"Hanya tidak juga ada permohonan resmi yang diajukannya," ujar Edwin.

Bripka RR tidak diancam

Secara terpisah, pengacara Bripka RR, Erman Umar mengatakan kliennya belum mengajukan menjadi justice collaborator atau memohon perlindungan kepada LPSK.

Namun, Erman Umar menjelaskan, Bripka RR kini sudah 'berbalik arah' dari skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

Baca juga: Terkuak Janji Ferdy Sambo Berikan Uang Rp 500 Juta ke Ajudan, Bripka RR Punya Tugas Khusus dari Bos

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved