Kronologi Pembunuhan Munir Versi Bjorka Vs Hasil Putusan Pengadilan, Sang Hacker Tagih Janji Jokowi
Viral di media sosial, ini beda kronologi versi soal pembunuhan Munir versi akun hacker Bjorka dan putusan pengadilan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: khairunnisa
Sementara itu, berdasarkan hasil putusan sidang, Muchdi dinyatakan tidak bersalah dalam kasus pembunuhan Munir.
Putusan hakim terhadap terdakwa Muchdi pada Rabu, 31 Desember 2008, jauh dari tuntutan jaksa 15 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan merencanakan pembunuhan Munir, sesuai dakwaan jaksa," kata Ketua Majelis Hakim Suharto.
Tiga orang yang pernah duduk di kursi penjara atas tuduhan melakukan pembunuhan Munir menghirup udara bebas.
Indra Setiawan, mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang divonis majelis hakim karena ikut membuat surat palsu, telah dibebaskan setelah menjalani satu tahun penjara.
Pollycarpus, yang dituduh sebagai algojo pembunuhan Munir, dibebaskan pada 28 September 2014.
Sementara itu, Muchdi bahkan dibebaskan dari tuduhan merencanakan pembunuhan terhadap aktivis tersebut.
Dilansir dari Wikipedia, tiga jam setelah pesawat GA-974 lepas landas dari Singapura, awak kabin melaporkan kepada pilot Pantun Matondang bahwa seorang penumpang bernama Munir yang duduk di kursi nomor 40 G menderita sakit.
Munir bolak balik ke toilet. Pilot meminta awak kabin untuk terus memonitor kondisi Munir. Munir pun dipindahkan duduk di sebelah seorang penumpang yang kebetulan berprofesi dokter yang juga berusaha menolongnya pada saat itu.
Baca juga: Pollycaprus, Sosok yang Terlibat Pembunuhan Munir Meninggal Karena Covid-19, Ini Jejak Kasusnya
Penerbangan menuju Amsterdam menempuh waktu 12 jam. Namun dua jam sebelum mendarat 7 September 2004, pukul 08.10 waktu Amsterdam di Bandara Schipol Amsterdam, saat diperiksa, Munir telah meninggal dunia.
Pada tanggal 12 November 2004, dikeluarkan kabar bahwa polisi Belanda (Institut Forensik Belanda) menemukan jejak-jejak senyawa arsenikum setelah otopsi. Hal ini juga dikonfirmasi oleh polisi Indonesia.
Pada 20 Desember 2005 Pollycarpus Budihari Priyanto dijatuhi vonis 14 tahun hukuman penjara atas pembunuhan terhadap Munir.
Hakim menyatakan bahwa Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang cuti, menaruh arsenik dalam makanannya karena dia ingin mendiamkan pengkritik pemerintah tersebut.
Hakim Cicut Sutiarso menyatakan bahwa sebelum pembunuhan Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang terdaftar oleh agen intelijen senior, tetapi tidak menjelaskan lebih lanjut.
Selain itu Presiden SBY juga membentuk tim investigasi independen, tetapi hasil penyelidikan tim tersebut tidak pernah diterbitkan ke publik.